POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Depok.
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan khusus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipusatkan di Balai Kota Depok.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses pencairan dana JHT bagi PPPK paruh waktu yang kepesertaannya telah dinonaktifkan dan dialihkan ke Taspen.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Dihapus, Mau Jadi ASN Harus Lolos 3 Tahap Seleksi Berat Ini
Layanan ini berlangsung selama empat hari, yakni:
mulai Selasa hingga Jumat, 24–27 Februari 2026, pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB, bertempat di Ruang Teratai, Balai Kota Depok.
Layanan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu
Pembukaan booth layanan klaim JHT ini ditujukan khusus bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Depok yang status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya sudah tidak aktif.
Baca Juga: Heboh! 333 PPPK Paruh Waktu di Cianjur Tolak Tanda Tangan Kontrak, Gaji Cuma Rp300 Ribu?
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan optimal kepada peserta.
Dikutip dari JPNN, 23 Februari 2026, Novarina Azli menyatakan secara jelas bahwa:
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta."
Baca Juga: Miris! 59 PPPK Paruh Waktu di Blora Belum Digaji, Rp41,3 Juta Masih Tersendat
"Dengan adanya booth di Pemkot, PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan pencairan JHT tanpa mengurangi kuota peserta lain yang juga ingin mencairkan klaim JHT di kantor cabang,”.
Dengan adanya layanan ini, peserta tidak perlu berdesakan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dikarenakan tersedia jalur khusus di lingkungan pemerintah daerah.
Saldo JHT Tetap Aman Meski Kepesertaan Nonaktif
Novarina juga menegaskan bahwa meskipun kepesertaan telah dinonaktifkan dan iuran tidak lagi dibayarkan, saldo JHT tetap aman.
Dana tersebut tetap dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga dicairkan oleh peserta.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Pemerintah Bocorkan Jadwal dan Kebijakan THR ASN, Ini Bedanya PNS dan PPPK
Namun, tingginya minat PPPK paruh waktu untuk segera mencairkan dana JHT membuat BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah percepatan pelayanan.
Langkah ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan peserta selama proses klaim berlangsung.
Dialihkan ke Taspen
Sebagaimana diketahui, sejumlah PPPK paruh waktu di Depok telah mengalami peralihan sistem jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ke Taspen.
Baca Juga: Resmi! PPPK Kota Pekalongan Ditarik dari OPD, Kini Full Bertugas di 27 Koperasi Merah Putih
Perubahan ini berdampak pada status kepesertaan lama yang kemudian dinonaktifkan.
Karena itu, pencairan JHT menjadi hak peserta sebelum skema baru berjalan penuh.
BPJS memastikan layanan ini hanya berlaku bagi tenaga kerja yang secara resmi telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Heboh! Bupati Kudus Minta ASN Patungan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya
Antusiasme Tinggi
Tingginya antusiasme PPPK paruh waktu untuk mengurus pencairan JHT menunjukkan pentingnya dana tersebut bagi para pegawai.
Bagi sebagian peserta, JHT menjadi penopang keuangan setelah perubahan status kepegawaian.
Dengan pembukaan layanan di Balai Kota Depok, proses diharapkan lebih cepat dan efisien.
Catat Jadwal dan Lokasinya
Bagi PPPK paruh waktu yang ingin mengajukan klaim, berikut detailnya:
Tanggal: 24–27 Februari 2026
Waktu: 08.30–14.00 WIB
Lokasi: Ruang Teratai, Balai Kota Depok
Baca Juga: Dirjen GTKPG Buka Suara! Guru Honorer dan PPPK Dapat Angin Segar, Seleksi CPNS Jadi Solusi?
Peserta disarankan membawa dokumen persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan berupaya adaptif dalam menghadapi dinamika perubahan status PPPK paruh waktu.
Ke depan, sistem pelayanan diharapkan semakin fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan peserta.***




