POJOKSATU.ID - Sebanyak 333 PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, hingga kini belum menandatangani kontrak kerja.
Penyebabnya mengejutkan: besaran gaji yang dinilai terlalu kecil dan jauh dari harapan.
Persoalan ini mencuat setelah BKPSDM Kabupaten Cianjur mengonfirmasi adanya penolakan tanda tangan kontrak oleh ratusan pegawai tersebut.
Baca Juga: Miris! 59 PPPK Paruh Waktu di Blora Belum Digaji, Rp41,3 Juta Masih Tersendat
Ratusan PPPK Paruh Waktu Belum Teken Kontrak
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, angkat bicara terkait pengangkatan PPPK.
Ia menjelaskan bahwa dari ribuan PPPK yang telah diangkat, terdapat 333 orang yang belum menandatangani kontrak kerja.
Dari jumlah tersebut terdiri atas:
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Pemerintah Bocorkan Jadwal dan Kebijakan THR ASN, Ini Bedanya PNS dan PPPK
- 26 tenaga kesehatan
- 72 guru
- 235 tenaga teknis
Mayoritas berasal dari tenaga teknis dan guru.
Padahal, secara total Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengangkat sekitar 7.003 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai sektor.
Mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga tenaga teknis perangkat daerah dan pendidikan sekolah.
Gaji Jadi Sorotan Utama
Alasan utama penolakan kontrak ini berkaitan dengan besaran gaji yang diterima. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa:
Guru PPPK paruh waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan
Tenaga teknis sekitar Rp500 ribu per bulan
Baca Juga: 5 Takjil Viral 2026 yang Banyak Diburu Saat Ramadan, Nomor 3 Bikin Antre Panjang
Angka ini dinilai tidak layak, terutama jika dibandingkan dengan penghasilan mereka saat masih berstatus tenaga honorer.
Banyak di antara mereka sebelumnya menerima gaji Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bahkan lebih, tergantung instansi dan beban kerja.
Ketimpangan inilah yang kemudian memicu kekecewaan.
Pemerintah Cari Solusi
Menanggapi polemik tersebut, Andi Juandi menyatakan pemerintah daerah sedang berupaya mencari solusi terbaik.
Dikutip dari JPNN, 23 Februari 2026, Andi Juandi menyatakan secara jelas bahwa:
“Saat ini pemerintah tengah mencarikan solusi terkait gaji atau permintaan dari para PPPK paruh waktu yang belum menandatangani kontrak kerja tersebut."
Baca Juga: Kapan Biasanya THR Diberikan Kepada Pegawai? Begini Penjelasannya dari Kemanker
"Semoga ada solusi dalam waktu dekat,” tambahnya.
Langkah negosiasi dan evaluasi skema penggajian menjadi salah satu opsi yang tengah dibahas.
Tidak Sesuai Harapan Arahan Pusat?
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur, Edwin Solehudin, juga angkat bicara.
Ia menyebut besaran gaji PPPK paruh waktu seharusnya menyesuaikan dengan penghasilan saat masih menjadi honorer, sesuai arahan pemerintah pusat.
Namun realisasi di lapangan dinilai belum mencerminkan hal tersebut.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah skema PPPK paruh waktu sudah benar-benar memperhatikan kesejahteraan pegawai?
Baca Juga: Nama Dedi Mulyadi Muncul 3 Besar Elektabilitas Calon Presiden di Bawah Prabowo dan Anies
Dampak bagi Pelayanan Publik
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin berdampak pada stabilitas pelayanan publik di Cianjur.
Terutama di sektor pendidikan dan teknis pemerintahan.
Meski jumlah yang belum tanda tangan kontrak hanya 333 dari total 7.003 PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Politeknik STIA LAN Bandung, Lahir dari Integrasi Dua Lembaga Pendidikan Negara
Angka tersebut tetap signifikan karena melibatkan tenaga penggerak layanan dasar.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini.
Apakah akan ada penyesuaian gaji? Atau skema baru yang lebih realistis?
Baca Juga: Resmi! PPPK Kota Pekalongan Ditarik dari OPD, Kini Full Bertugas di 27 Koperasi Merah Putih
Sorotan Nasional
Kasus PPPK paruh waktu di Cianjur ini berpotensi menjadi perhatian lebih luas.
Mengingat isu kesejahteraan aparatur pemerintah selalu menjadi topik sensitif di tengah upaya reformasi birokrasi.
Skema PPPK yang diharapkan menjadi solusi pengangkatan tenaga honorer justru menghadapi tantangan baru di lapangan.
Transparansi dan komunikasi antara pemerintah dan pegawai menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut-larut.***




