POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus untuk berdonasi membantu PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026.

Imbauan ini disampaikan Sam’ani usai memimpin apel peringatan Hari Sampah Nasional di Lapangan Tennis Indoor Angga Sasana Kridha Kudus.

Baca Juga: Dirjen GTKPG Buka Suara! Guru Honorer dan PPPK Dapat Angin Segar, Seleksi CPNS Jadi Solusi?

Dikutip dari Tirto.id, 23 Februari 2026, Sam'ani menyatakan bahwa:

“Imbauan untuk berdonasi ini sifatnya sukarela dan tanpa unsur paksaan,” tegas Sam’ani.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan ribuan pegawai non-penuh waktu di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca Juga: Dari Fresh Graduate ke Dunia Media Digital: Cerita Saya Bertumbuh Lewat Magang Nasional di PT Pojok Satu Indonesia


PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat THR

Menurut Sam’ani, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, PPPK paruh waktu memang tidak termasuk kategori penerima THR dari pemerintah, berbeda dengan ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.

Karena itulah, ia mengajak ASN yang menerima THR untuk berbagi kebahagiaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Aksi donasi ini dalam rangka solidaritas untuk berbahagia bersama dalam merayakan hari raya. "

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Defisit Sudah Tembus Rp20 Triliun

"Kami berharap semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di kalangan ASN dapat terus terjaga,” ujarnya dikutip dari sumber yang sama.

Imbauan tersebut bukan bersifat kewajiban. Sam’ani menekankan bahwa donasi dilakukan secara ikhlas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dikoordinasikan Lewat OPD

Untuk teknis pelaksanaan, pengumpulan donasi akan dikoordinasikan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini karena PPPK paruh waktu tersebar di berbagai unit kerja.

Setelah dana terkumpul, kepala dinas di masing-masing OPD akan menyalurkan langsung kepada pegawai PPPK paruh waktu yang membutuhkan.

Baca Juga: Mendikdasmen Ajukan Revitalisasi 60 Ribu Sekolah di 2026, Target 71 Ribu Satuan Pendidikan Tersentuh

Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian internal pemerintah daerah terhadap pegawai yang belum memperoleh hak THR sesuai regulasi nasional.


Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kudus

Data terbaru menyebutkan jumlah ASN di Kabupaten Kudus mencapai 6.741 orang, termasuk PPPK penuh waktu.

Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 2.606 orang.

Baca Juga: Masjid Tiban Nurul Huda Lasem, Kisah Masjid “Datang Tiba-Tiba” yang Lebih Tua dari Jami’

Artinya, jumlah pegawai yang tidak menerima THR cukup signifikan.

Sebagai contoh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menyatakan siap menjalankan arahan Bupati.

Di lingkungan PMD terdapat 32 ASN yang akan berdonasi untuk 10 PPPK paruh waktu serta 2 tenaga alih daya.

Baca Juga: Entry Meeting BPK Dimulai, Dadang Supriatna Tegaskan OPD Pemkab Bandung Wajib Kooperatif

Langkah ini menunjukkan bahwa solidaritas antarpegawai mulai dijalankan secara konkret di tingkat dinas.


Regulasi THR dan Polemik PPPK

Hingga Februari 2026, aturan pemerintah hanya mengatur pemberian THR kepada ASN PNS dan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu tidak tercantum sebagai penerima THR dalam skema tersebut.

Kondisi ini memunculkan diskusi publik mengenai keadilan kesejahteraan pegawai, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan meningkat.

Namun demikian, kebijakan Bupati Kudus ini dinilai sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga keharmonisan internal dan rasa kebersamaan.

Di sisi lain, wacana ini juga membuka ruang evaluasi lebih luas terkait regulasi THR bagi PPPK paruh waktu di tingkat nasional.

Baca Juga: Kolegium MK


Momentum Solidaritas atau Alarm Regulasi?

Imbauan Bupati Kudus menjadi potret nyata bagaimana pemerintah daerah mencoba menjembatani kekosongan aturan dengan pendekatan sosial.

Di tengah polemik kesejahteraan PPPK paruh waktu 2026, langkah ini menjadi simbol solidaritas ASN.

Sekaligus cerminan bahwa isu THR PPPK masih membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah pusat.

Baca Juga: PANIK! SKTP Februai Terbit di Info GTK Tapi Hari ini Tampilan Begini Juga Kah?

Apakah ke depan regulasi akan berubah? Atau donasi sukarela akan menjadi solusi sementara?

Yang jelas, menjelang Lebaran 2026, isu THR PPPK paruh waktu menjadi sorotan hangat di Kabupaten Kudus dan berpotensi meluas ke daerah lain.***