POJOKSATU.id - Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 1.800 PPPK paruh waktu di Kota Probolinggo menjadi sorotan.

Hingga kini, kepastian pembayaran THR bagi para pegawai tersebut masih belum jelas.

Dalam struktur APBD murni 2026, gaji PPPK paruh waktu hanya dianggarkan untuk 12 bulan.

Baca Juga: Siap-Siap PPPK Paruh Waktu! Revisi UU ASN Bisa Jadi Ancaman Sekaligus Peluang, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tidak terdapat pos khusus untuk THR atau gaji ke-14 seperti yang lazim diterima PNS dan PPPK penuh waktu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR tahun ini?


DPRD Lempar Skema 'Majukan Gaji'

Menanggapi polemik tersebut, DPRD Kota Probolinggo mengusulkan solusi alternatif.

Baca Juga: Geram Gaji Tak Layak, Guru Honorer Gugat Program MBG! 'Gaji PPPK Paruh Waktu Dikorbankan demi Program Ini'

Anggota Komisi I DPRD, Sibro Malisi, menawarkan skema 'majukan gaji' sebagai jalan keluar.

Skema ini berarti anggaran gaji bulan ke-12 yang sudah tersedia dapat dibayarkan lebih awal sebagai THR menjelang Lebaran.

Nantinya, kekurangan pembayaran akan ditutup melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Keistimewaan! NIP Resmi, Kepastian Administratif, serta Peluang jadi Penuh Waktu

Menurut DPRD, langkah tersebut bukan menambah beban anggaran baru, melainkan hanya menggeser waktu pembayaran.


Status ASN Jadi Dasar Tuntutan

Sebagai PPPK, pegawai paruh waktu tetap berstatus ASN.

Karena itu, muncul argumentasi bahwa mereka semestinya memiliki hak yang sama terkait tunjangan hari raya.

Namun secara teknis, regulasi untuk PPPK paruh waktu masih menjadi perdebatan.

Selama ini, penggajian PPPK paruh waktu di beberapa daerah diposisikan sebagai upah jasa sesuai kebutuhan jam kerja.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Fidyah dengan Uang? Ini Penjelasan Ulama dan Perbedaan Mazhab

Perbedaan tafsir inilah yang membuat pembayaran THR belum bisa dipastikan.


Pemkot Masih Mengkaji

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Sekretaris Daerah menyatakan masih melakukan kajian regulasi secara mendalam.

Pemkot ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Jadi PBI JKN! Iuran BPJS Kini Wajib Bayar Sendiri

Kehati-hatian ini dipahami sebagai langkah administratif, namun di sisi lain menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai.

Apalagi momentum Lebaran semakin dekat, sementara kepastian THR sangat dinantikan.


Dampak Sosial dan Psikologis

THR bukan sekadar tambahan pendapatan. Bagi banyak pegawai, dana tersebut menjadi penopang kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Baca Juga: Sosok Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Narkoba, Pernah Sabet Penghargaan Pemimpin Visioner

Jika tidak ada solusi, sekitar 1.800 PPPK paruh waktu di Probolinggo berpotensi tidak menerima THR tahun ini.

Situasi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama jika dibandingkan dengan ASN lain yang memperoleh hak serupa.


APBD dan Tantangan Fiskal

Dalam konteks pengelolaan APBD 2026, pemerintah daerah memang menghadapi tantangan fiskal.

Penyesuaian belanja pegawai harus mempertimbangkan kemampuan anggaran.

Karena itu, usulan DPRD dinilai sebagai kompromi agar hak pegawai tetap terpenuhi tanpa mengganggu keseimbangan fiskal daerah.

Namun keputusan akhir tetap berada di tangan eksekutif setelah melalui kajian hukum dan keuangan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Balita 2,5 Tahun di Karawang


Menunggu Kepastian

Polemik THR PPPK paruh waktu di Probolinggo menjadi contoh bagaimana dinamika kebijakan kepegawaian masih terus berproses.

Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong penataan ASN secara nasional.

Namun di sisi lain, implementasi di daerah menghadapi kendala teknis dan anggaran.

Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir

Kini publik menunggu apakah skema 'majukan gaji' akan disetujui atau tidak.

Yang jelas, kepastian hukum dan keadilan anggaran menjadi kunci agar polemik ini tidak berlarut-larut.***