POJOKSATU.id - Polemik Program MBG atau Makan Bergizi Gratis kini memasuki babak baru.
Sejumlah guru honorer resmi menggugat kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai alokasi anggaran untuk program MBG berdampak pada rendahnya gaji PPPK paruh waktu.
Gugatan ini teregister dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Permohonan uji materi tersebut menyasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan (3).
Langkah hukum ini langsung menyedot perhatian publik, terutama kalangan tenaga honorer dan PPPK yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Jadi PBI JKN! Iuran BPJS Kini Wajib Bayar Sendiri
Guru Honorer Gugat ke MK
Permohonan uji materi diajukan oleh Reza Sudrajat, guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia menggugat ketentuan APBN 2026 karena dinilai menggeser alokasi anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis, 12 Februari 2026, majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo bersama M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendengarkan pokok permohonan.
Baca Juga: Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping Wajib Berakhir 2026, Bekasi Siap Groundbreaking PSEL Maret Ini
Reza menilai bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Anggaran Pendidikan Disorot
APBN 2026 mencatat anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun, disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.
Namun, penggugat menilai realisasi mandatory spending 20 persen belum sepenuhnya terpenuhi secara substansial.
Sekitar Rp268 triliun dialokasikan untuk Program MBG dan dimasukkan dalam komponen pendanaan operasional pendidikan.
Di sinilah letak persoalan. Guru honorer menilai program tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan, bukan pendidikan.
Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir
Jika dimasukkan dalam pos pendidikan, maka ruang fiskal untuk kesejahteraan guru menjadi semakin sempit.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Isu paling sensitif dalam gugatan ini adalah gaji PPPK paruh waktu. Sejumlah guru mengeluhkan nominal penghasilan yang dinilai belum layak.
Bahkan muncul narasi bahwa gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dibanding honorer biasa di beberapa daerah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Balita 2,5 Tahun di Karawang
Meski pemerintah menyebut skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan ASN, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan kesejahteraan.
Guru honorer berharap negara tidak hanya fokus pada program populis.
Tetapi juga memperhatikan hak dasar pendidik yang menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Sosok Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Narkoba, Pernah Sabet Penghargaan Pemimpin Visioner
MBG dan Prioritas Kebijakan
Program MBG digagas sebagai upaya meningkatkan gizi anak sekolah secara nasional. Namun kebijakan publik kerap menimbulkan konsekuensi anggaran.
Di tengah keterbatasan fiskal, setiap kebijakan memerlukan prioritas.
Gugatan ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah kebijakan anggaran sudah sesuai konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, maka pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan.
Dampak Politik dan Sosial
Kasus ini bukan sekadar soal angka dalam APBN.
Ini menyangkut nasib ratusan ribu guru honorer dan PPPK paruh waktu yang menggantungkan harapan pada reformasi birokrasi.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tekanan publik untuk menjalankan program MBG sebagai bagian dari agenda nasional.
Putusan MK nantinya diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan dan kesejahteraan ASN.
Kini publik menunggu sikap Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: PPPK Harap-Harap Cemas! Revisi UU ASN Bakal Tentukan Kontrak, Gaji, dan Kepastian Kerja
Apakah alokasi anggaran pendidikan sudah tepat sasaran, atau perlu penyesuaian demi menjamin kesejahteraan pendidik?
Yang jelas, polemik ini menunjukkan bahwa reformasi pendidikan bukan hanya soal program, tetapi juga soal keberpihakan pada guru.***




