POJOKSATU.id. JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota periode 2025 AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus peredaran narkoba.
Didik merupakan lulusan Akpol tahun 2004. AKBP Didik menjabat Kapolres Bima Kota sejak 14 Januari 2025 menggantikan AKBP Yudha Pranata.
Sosok Didik Kuncoro Putro lahir pada 30 Maret 1979 atau saat ini masih berusia 45 tahun.
Dia diterima di Akpol pada 2001 dan lulus pada 2004 menjadi bagian dari Batalyon Tatag Trawang Tungga.
Sebelum bertugas di NTB, Didik memiliki pengalaman panjang di bidang reserse kriminal, termasuk pernah menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan.
Kariernya di NTB dimulai sejak 2020 dengan menempati berbagai posisi strategis di Ditreskrimum hingga Ditresnarkoba Polda NTB.
Sebelum menjabat Kapolres Bima Kota pada 2025, ia lebih dulu memimpin Polres Lombok Utara selama dua tahun.
Didik yang berasal dari Kediri, Jawa Timur ini sempat menyabet penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader 2025 dari Indonesia Award Magazine saat baru menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Ditetapkan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.
"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat kasus usai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Didik juga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.***



.webp)
