POJOKSATU.id, KARAWANG - Seorang balita berinisial NA (2,5) mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, ibu korban disebut sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan.

Ketika kembali, sang ibu mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. Korban kemudian segera mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

Baca Juga: TNI Resmikan Program Air Bersih di Pedes Karawang Jelang Ramadan

“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Cep Wildan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan karena emosi sesaat saat korban terus menangis.

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. IP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. ***