POJOKSATU.id - Isu kenaikan gaji aparatur negara kembali menjadi sorotan.

Dalam sebuah tayangan yang beredar luas di YouTube, muncul klaim bahwa kenaikan gaji pensiunan bisa mencapai 200 persen.

Dan jika dihitung rapelan, nominalnya disebut-sebut bisa menembus Rp10 juta per orang.

Benarkah demikian?

Baca Juga: Usai Kontrak Diperpanjang Hingga 2026, 51 PPPK Deli Serdang Justru Turun Jadi Paruh Waktu

Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji ASN, termasuk pensiunan, yang diumumkan dalam nota keuangan APBN beberapa waktu lalu.

Kenaikan tersebut berlaku bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan dengan total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang.


Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Dalam pidato resmi pemerintah, disebutkan bahwa tunjangan dan gaji ASN akan mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Peluang Naik Jadi Penuh Waktu

Kenaikan yang diumumkan adalah sebesar 8 persen untuk ASN aktif, termasuk dampaknya pada pensiunan.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab seluruh kebutuhan para aparatur negara.

Artinya, kenaikan yang diumumkan bukanlah lonjakan ekstrem, melainkan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Baca Juga: Lulusan PPG 2024 Resmi Tercover TPG 2026, Bagaimana Nasib PPG 2025 dan Guru Kemenag? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Dipahami


Dari 8 Persen Jadi 200 Persen?

Lalu dari mana muncul angka 200 persen?

Dalam diskusi publik, muncul pandangan bahwa nominal rapelan terasa besar karena dihitung secara kumulatif.

Pasalnya, periode sebelumnya minim penyesuaian, ditambah akumulasi rapelan beberapa bulan sekaligus.

Namun secara regulasi, pemerintah hanya menetapkan kenaikan satu digit, yakni 8 persen pada periode terakhir.

Baca Juga: Konsolnas Pendidikan 2026 Ditutup, Ini Rekomendasi Sembilan Komisi untuk Penguatan Kebijakan Nasional

Tidak ada keputusan resmi yang menyebut kenaikan mencapai 200 persen.

Perbandingan yang sering diangkat adalah masa pemerintahan sebelumnya yang disebut melakukan kenaikan gaji ASN hingga 6x dengan angka dua digit setiap tahun.

Sementara pada periode berikutnya, kenaikan dilakukan lebih terbatas.

Baca Juga: Program PANAH KESATRIA Pertamina Tingkatkan Mitigasi Bencana di SMPN 1 Balongan Indramayu


Rapelan Bisa Tembus Rp10 Juta?

Isu lain yang ramai diperbincangkan adalah kemungkinan rapelan mencapai Rp10 juta per orang.

Secara teknis, rapelan terjadi jika keputusan kenaikan gaji berlaku surut dari bulan sebelumnya.

Misalnya, jika kenaikan efektif sejak Januari tetapi dibayarkan pada April, maka selisih tiga bulan akan dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2026, Solusi Anggaran atau Tantangan Baru bagi ASN?

Besaran rapelan tentu berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan besaran gaji pokok masing-masing pensiunan.

Untuk pensiunan dengan golongan tinggi, rapelan memang bisa mencapai angka jutaan rupiah.

Namun tidak otomatis semua pensiunan menerima hingga Rp10 juta.

Dengan kata lain, angka tersebut bersifat kemungkinan maksimal pada kondisi tertentu, bukan angka rata-rata nasional.


Alasan Kenaikan, Inflasi dan Daya Beli

Dalam perdebatan di parlemen, kenaikan gaji ASN dan pensiunan sempat dikaitkan dengan risiko inflasi dan beban APBN.

Namun ada pula pandangan bahwa kenaikan ini penting untuk menjaga daya beli aparatur negara.

Baca Juga: Rapat DPR Memanas! Dahnil Anzar Sindir BPKH 'Enggak Ada Added Value, Kok Jadi Calo?'

Inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok dinilai telah menggerus daya beli ASN dan pensiunan selama beberapa tahun terakhir.

Karena itu, penyesuaian gaji dianggap sebagai langkah menjaga kesejahteraan.

Kenaikan ini juga disebut sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan keuangan negara.

Yang bertujuan agar lebih berpihak pada rakyat dan aparatur yang mengabdi.***