POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menutup rangkaian Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Konsolnas) Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari di Depok, Jawa Barat.
Penutupan kegiatan ini ditandai dengan penyerahan hasil rekomendasi dari sembilan komisi kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat.
Dalam sambutannya, Atip menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan pendidikan yang terlibat.
Ia menilai Konsolnas menjadi ruang strategis untuk menyamakan arah kebijakan, membahas isu krusial, serta merumuskan langkah konkret penguatan penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Forum ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi ruang evaluasi dan perencanaan kebijakan agar amanat konstitusi tentang pendidikan bermutu dapat terwujud secara nyata,” tegas Atip.
Ia juga mendorong agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan dengan melibatkan lintas OPD.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut antusiasme peserta mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah.
Menurutnya, rekomendasi yang dirumuskan berasal dari praktik baik yang telah berjalan di berbagai daerah dan disepakati sebagai arah kebijakan bersama.
Hasil dan Rekomendasi Konsolnas Pendidikan 2026
Melalui sidang sembilan komisi, Konsolnas Pendidikan 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:
Baca Juga: Usai Kontrak Diperpanjang Hingga 2026, 51 PPPK Deli Serdang Justru Turun Jadi Paruh Waktu
1. Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun
Komisi I merekomendasikan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis pendataan yang akurat, penyusunan regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026, serta diseminasi pentingnya pendidikan prasekolah hingga ke masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama.
Selain itu, ditekankan pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas melalui pendidikan inklusif dan pemerataan guru berkualitas hingga jenjang PAUD.
2. Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
Komisi II menyoroti perlunya mekanisme verifikasi dan validasi Dapodik yang melibatkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan, optimalisasi linimasa perencanaan revitalisasi sekolah, evaluasi struktur konsultan dan pengawas, serta penguatan peran inspektorat pusat dan daerah dalam monitoring dan evaluasi.
3. Digitalisasi Pembelajaran
Komisi III merekomendasikan penguatan digitalisasi melalui perencanaan berbasis data, integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam kesiapan infrastruktur dan keamanan perangkat, pengembangan konten digital yang relevan dan inklusif, serta pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Peluang Naik Jadi Penuh Waktu
4. Evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Komisi IV menekankan pentingnya analisis capaian sekolah dan wilayah melalui laman resmi Kemendikdasmen, perluasan mata uji TKA untuk jenjang SD dan SMP, pemetaan kesiapan sarana prasarana oleh pemerintah daerah, serta pendampingan akademik bagi guru.
5. Penguatan Data Pokok Pendidikan
Komisi V merekomendasikan pemutakhiran data secara berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur, penguatan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk rekonsiliasi data, kajian insentif bagi operator Dapodik, serta dukungan infrastruktur terutama di wilayah 3T.
6. Pendidikan Karakter dan Manajemen Talenta
Komisi VI mendorong optimalisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7K), percepatan budaya sekolah aman dan nyaman melalui sosialisasi regulasi dan peningkatan kapasitas, serta implementasi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang manajemen talenta murid berbasis pemetaan minat dan bakat.
7. Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan
Komisi VII merekomendasikan pemenuhan dan distribusi guru yang lebih fleksibel, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru, pemenuhan kepala sekolah dan pengawas definitif, serta dukungan tenaga kependidikan untuk memperkuat administrasi sekolah.
Baca Juga: Program PANAH KESATRIA Pertamina Tingkatkan Mitigasi Bencana di SMPN 1 Balongan Indramayu
8. Kedaulatan Bahasa Indonesia dan Revitalisasi Bahasa Daerah
Komisi VIII mengusulkan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai indikator kinerja daerah, peningkatan kolaborasi literasi, penguatan bahasa daerah berbasis teknologi dan keluarga, serta optimalisasi program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
9. Pembelajaran Mendalam, Koding, AI, dan Bimbingan Konseling
Komisi IX mendorong pelatihan guru yang lebih ringkas dan kontekstual melalui KKG dan MGMP, penguatan materi koding dan kecerdasan artifisial yang aplikatif termasuk pendekatan tanpa perangkat, peningkatan kompetensi numerasi, serta penguatan kapasitas guru BK dalam menangani isu kesehatan mental murid.
Rangkaian rekomendasi ini menjadi pijakan bersama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kebijakan pendidikan nasional.
Dari Konsolnas 2026 ini, harapan akan pendidikan yang lebih bermutu, adaptif terhadap tantangan zaman, dan berkeadilan kembali ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama. ***




