POJOKSATU.id - Skema PPPK paruh waktu di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menjadi perhatian publik.

Selain karena jam kerjanya yang dipangkas menjadi hanya empat jam sehari, besaran gaji yang ditetapkan juga cukup mencuri perhatian, yakni Rp 2 juta per bulan.

Namun, di balik jam kerja yang lebih singkat, pemerintah daerah menerapkan aturan disiplin yang ketat.

Baca Juga: Tak Layak! DPRD Jember Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan UMR

Artinya, meski berstatus paruh waktu, standar profesionalitas tetap dijaga.

Jika ada pelanggaran maka akan berujung pada potongan gaji bahkan penghentian kontrak.


Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 2 Juta per Bulan

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga: 130 Honorer Nagan Raya Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Kini Tunggu Restu MenPAN-RB

Nominal ini berlaku sebagai standar bagi pegawai yang masuk dalam skema paruh waktu di lingkungan Pemkab Minut.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026 sebagai bagian dari penataan manajemen ASN di daerah.

Meski nominalnya tetap, pencairan gaji dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Ditiadakan, Honorer Harus Siap Jadi Penuh Waktu


Jam Kerja Hanya 4 Jam Sehari

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu di Minahasa Utara bekerja selama empat jam per hari dengan jadwal sebagai berikut:

Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WITA

Jumat: pukul 07.00–11.00 WITA

Untuk unit pelayanan tertentu yang menerapkan sistem shift, jadwal bisa disesuaikan oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing sesuai kebutuhan operasional.

Dengan jam kerja yang lebih singkat ini, pemerintah berharap efisiensi tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.


Disiplin Diperketat, Ada Potongan Gaji

Meski jam kerja dipangkas, disiplin justru diperketat.

Baca Juga: Sudah 20 Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan Kabarnya Gubernur Sampai Murka, Bupati Terlalu Lamban Membuat Regulasi Masalah Miras

Pemerintah daerah menetapkan sejumlah sanksi administratif bagi PPPK paruh waktu yang melanggar ketentuan.

Berikut rincian potongan gaji yang berlaku:

1. Terlambat atau pulang lebih awal: potongan 1 persen per hari

2. Izin kerja: potongan 2 persen

3. Tidak masuk tanpa keterangan: potongan 3 persen

4. Cuti: potongan 1 persen sesuai aturan

Baca Juga: Sekolah Garuda 2026, Pahami STEM, Simak Kriteria dan Panduan Persiapan Pendaftaran Ini

Pelanggaran serius atau ketidakmampuan mencapai target kerja dapat berdampak pada penghentian kontrak kerja.


Penegasan dari Pemkab Minahasa Utara

Asisten III Sekretariat Daerah Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menegaskan bahwa status paruh waktu tidak berarti standar kerja bisa diturunkan.

Dikutip dari BeritaManado, 11 Februari 2026, Jossy Kawengian menjelaskan bahwa:

“Meski statusnya paruh waktu, standar profesionalitas tetap harus dijaga."

"Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, sehingga disiplin dan capaian kinerja akan terus diawasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengurangan jam kerja.

Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Perkiraan Awal 1447 H dan Jadwal Sidang Isbat

Melainkan bagian dari sistem manajemen berbasis kinerja.


Tetap Dapat Perlindungan Sosial

Meski berstatus paruh waktu, PPPK di Minahasa Utara tetap mendapatkan hak perlindungan sesuai regulasi.

Hak perlindungan tersbeut mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

Baca Juga: Dana PBI JK 2026 Dipastikan Aman, Tapi Kenapa Banyak BPJS PBI Nonaktif? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah daerah juga memastikan bantuan hukum tersedia apabila pegawai menghadapi persoalan terkait tugas kedinasan.

Hal ini menjadi poin penting agar pegawai tetap merasa aman dalam menjalankan tugasnya meskipun bekerja dengan durasi lebih singkat.


Efisiensi atau Tantangan Baru?

Kebijakan PPPK paruh waktu di Minahasa Utara ini bisa dilihat sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus upaya meningkatkan kedisiplinan ASN daerah.

Baca Juga: 10 Kg Beras dan 2 Liter Minyak, Cukup untuk Berapa Lama? Ini Hitungannya

Dengan gaji Rp 2 juta dan jam kerja empat jam sehari, sistem ini memberikan fleksibilitas, namun tetap menuntut tanggung jawab penuh.

Bagi para PPPK, memahami aturan secara detail menjadi kunci agar tidak terkena potongan gaji atau sanksi lain.

Karena meskipun jam kerja lebih pendek, standar kinerja tetap tinggi.***