POJOKSATU.id - Polemik kesejahteraan PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.
Setelah isu gaji di bawah UMK mencuat di sejumlah daerah, kini muncul pertanyaan baru yang tak kalah krusial.
Apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 seperti PPPK penuh waktu?
Status keduanya sama-sama ASN. Namun dalam praktiknya, nasib yang diterima bisa berbeda.
Jika PPPK penuh waktu relatif jelas mendapatkan hak gaji ke-13 sesuai regulasi pemerintah,
Berbeda dengan PPPK paruh waktu justru menghadapi situasi yang masih abu-abu di lapangan.
PPPK Penuh Waktu Jelas Dapat Gaji ke-13
Pemerintah telah mengatur pemberian gaji ke-13 bagi ASN melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Dalam aturan tersebut, penerima meliputi PNS dan PPPK aktif.
Artinya, secara regulasi, PPPK termasuk dalam kategori yang berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Beasiswa Thailand 2026 Dibuka, Skema Fully Funded dari Pemerintah hingga Kampus Ternama
Namun yang menjadi pembeda adalah skema kerja dan penggajian.
PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai struktur dan golongan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, hak gaji ke-13 bagi mereka relatif lebih jelas, baik dari sisi kepastian maupun besaran nominal.
PPPK Paruh Waktu Hak Ada, Implementasi Tergantung Daerah
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu diatur melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini bersifat transisi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu.
Baca Juga: TPG Januari Guru Non ASN Mulai Dicairkan Februari 2026, Segera Cek Rekening!
Penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan upah minimum daerah atau penghasilan sebelumnya saat masih non-ASN.
Artinya, besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Secara normatif, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN.
Namun dalam praktiknya, muncul persepsi bahwa pemberian gaji ke-13 tidak selalu otomatis.
Terutama jika mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan skema penggajian proporsional.
Sejumlah pemberitaan nasional menyebut bahwa meskipun regulasi memberikan hak tersebut, pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat.
Baca Juga: Anggaran Polri Naik Terus, Pesan Tegas Menkeu: Uang Negara Dipakai dengan Benar Setiap Rupiahnya
Yakni syarat administratif serta bergantung pada ketersediaan anggaran.
Gaji di Bawah UMK Tambah Kekhawatiran
Isu ini semakin sensitif karena di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu dilaporkan berada di bawah UMK.
Dengan kondisi tersebut, ketidakpastian terkait gaji ke-13 memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik dan teknis.
Jika gaji pokok saja masih jauh dari standar kelayakan hidup, tambahan penghasilan seperti gaji ke-13 tentu menjadi harapan penting.
Terutama menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan keluarga lainnya.
Ketimpangan ini memunculkan kesan adanya dua wajah kebijakan PPPK.
Baca Juga: Tarim Tanah
Yang satu yang relatif aman dan jelas bagi penuh waktu, satu lagi yang masih bergantung pada situasi daerah bagi paruh waktu.
Perlu Kejelasan dan Standar Nasional
Perbedaan nasib antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu menimbulkan pertanyaan publik soal keadilan kebijakan ASN.
Jika keduanya sama-sama menyandang status ASN, maka kepastian hak finansial juga seharusnya setara secara prinsip.
Baca Juga: Banjir Kiriman Bogor Ancam Bekasi, TMA P2C Capai 650 Cm: Warga Bantaran Kali Diminta Siaga!
Pakar kebijakan publik menilai pemerintah pusat perlu memperjelas mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.
Tentunya agar tidak sepenuhnya diserahkan pada interpretasi daerah.
Kepastian regulasi menjadi kunci agar polemik ini tidak terus berulang setiap tahun anggaran.
Baca Juga: VIRAL Uang Gaji Rp180 Juta Tertinggal di Taksi, Driver Ini Jujur Kembalikan Tanpa Mau Imbalan!
Tanpa standar nasional yang tegas, kesenjangan akan tetap terjadi dan berpotensi menurunkan motivasi aparatur di daerah.
Beda nasib PPPK ini kini menjadi perbincangan luas. Di satu sisi, PPPK penuh waktu menikmati kepastian hak.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian yang benar-benar jelas, bukan sekadar normatif di atas kertas.***




