POJOKSATU.id - Sebuah penemuan tragis menggemparkan warga Pondok Gede, Kota Bekasi.
Jasad yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan itu merupakan seorang pegawai PPPK RSPAU Halim Perdanakusuma.
Korban diketahui berstatus PPPK yang sehari-hari bekerja di lingkungan rumah sakit militer tersebut.
Baca Juga: UNM Perkuat Kolaborasi Riset Lewat Program Hibah BESTARI Saintek 2026
Penemuan jasad ini sontak memicu perhatian publik.
Pasalnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar kontrakan yang terkunci.
Sementara tubuhnya sudah menghitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban disebut sempat tidak masuk kerja selama beberapa hari dan sulit dihubungi.
Kondisi inilah yang akhirnya membuat rekan kerja dan pihak sekitar merasa curiga.
Identitas Korban PPPK RSPAU Halim
Korban diketahui berinisial NH, seorang pria berusia 31 tahun.
Ia merupakan pegawai PPPK yang bertugas di RSPAU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Korban tinggal seorang diri di rumah kontrakan yang berada di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pihak kepolisian membenarkan identitas korban setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut.
Dikutip dari Go Bekasi, 7 Februari 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa:
Baca Juga: Prabowo Gagas Proyek Gentengisasi Nasional, 57,93 Persen Rumah RI Sudah Pakai Genteng
“Korban inisial NH, laki-laki berusia 31 tahun, merupakan pegawai PPPK di RSPAU Halim PK,”.
Kronologi Penemuan Jasad di Kontrakan
Penemuan jasad NH berawal dari kecurigaan rekan kerja korban.
Sejak awal pekan, korban tidak masuk kerja dan ponselnya tidak dapat dihubungi.
Kondisi itu membuat rekan kerja berinisiatif mendatangi kontrakan korban.
Saat tiba di lokasi, pintu kontrakan korban dalam keadaan terkunci. Setelah berkoordinasi dengan pemilik kontrakan, pintu akhirnya dibuka.
Saat itulah korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Jasad korban ditemukan dalam posisi terlentang dan berselimut.
Baca Juga: Sempat Lolos Operasi Tangkap Tangan, Bos Blueray Cargo yang Buron Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Bau menyengat dari dalam kamar mengindikasikan korban telah meninggal dunia beberapa hari sebelum ditemukan.
Kejanggalan yang Ditemukan Polisi
Polisi mencatat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Selain pintu kontrakan yang terkunci, tidak ada aktivitas korban yang terlihat dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi jasad yang sudah menghitam juga menjadi perhatian serius penyidik.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara terbuka apakah ditemukan tanda-tanda kekerasan atau adanya barang bukti tertentu di lokasi kejadian.
Polisi masih berhati-hati dalam menyimpulkan penyebab kematian korban.
Jenazah Diautopsi di RS Polri
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah NH telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan visum dan autopsi.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah kematian korban disebabkan faktor medis, kecelakaan, atau adanya unsur pidana.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk rekan kerja dan pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban.
Motif dan Barang Bukti Masih Misteri
Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan adanya motif maupun barang bukti yang mengarah pada tindak kriminal.
Semua kemungkinan masih terbuka dan menunggu hasil autopsi serta penyelidikan lanjutan.
Baca Juga: Heboh Prabowo Blak-blakan: Saat Negara Ingin Berantas Korupsi, Para Garong Menyerang Balik
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi.
Serta menunggu informasi resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah publik.
Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Kematian PPPK RSPAU Halim ini menyedot perhatian luas, terutama dari lingkungan kerja korban dan masyarakat sekitar.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini secara profesional hingga penyebab kematian korban terungkap secara jelas.
Polda Metro Jaya berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik selesai dilakukan.***




