POJOKSATU.ID - Masalah gaji guru honorer yang masih sangat kecil kembali jadi sorotan.
Di beberapa daerah, ada guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.
Angka ini jelas jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik.
Isu ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pengurus Besar PGRI.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor di Email Dinas ASN, PPPK, TNI, dan Polri
Dalam pertemuan tersebut, DPR RI mendorong adanya perubahan besar dalam sistem penggajian guru honorer di Indonesia.
Gaji Guru Honorer Masih Jauh dari Layak
Rendahnya gaji guru honorer sebenarnya sudah lama terjadi.
Salah satu contoh yang disorot adalah guru honorer di Kabupaten Kebumen yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.
Padahal, beban kerja guru honorer tidak ringan.
Mereka tetap mengajar setiap hari, menyusun administrasi pembelajaran.
Nah menilai hasil belajar siswa, hingga membimbing murid di sekolah.
Kondisi ini membuat banyak pihak menilai ketimpangan antara kerja dan penghasilan guru honorer sangat nyata.
DPR RI Ikut Prihatin
Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro, secara terbuka menyoroti kondisi tersebut.
Ia menyebut, salah satu penyebab utama rendahnya gaji guru honorer adalah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Darori, banyak pemerintah daerah yang tidak sanggup mengalokasikan anggaran cukup dari APBD.
Baik untuk menaikkan gaji guru honorer maupun mengangkat mereka menjadi ASN.
Usulan Gaji Guru Honorer Dibayar Negara
Sebagai jalan keluar, Darori mengusulkan agar gaji guru honorer dibayar langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Jika skema ini diterapkan, gaji guru honorer tidak lagi bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.
Pemerintah pusat bisa menetapkan standar gaji yang lebih adil dan merata untuk seluruh guru honorer di Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah, Bupati Janjikan Perjuangan Menuju Full Time
Menurut Darori, cara ini juga bisa mengurangi kesenjangan gaji guru antarwilayah yang selama ini cukup mencolok.
Didukung Masuk Aturan Undang-Undang
DPR RI tidak ingin usulan ini hanya berhenti sebagai wacana.
Mereka mendorong agar skema penggajian guru honorer lewat APBN dimasukkan ke dalam undang-undang.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pembiayaan gaji guru honorer tidak lagi jadi tarik-menarik.
Nah antara pemerintah pusat dan daerah, serta memiliki kepastian jangka panjang.
Demi Pemerataan Kesejahteraan Guru
Inti dari usulan ini adalah pemerataan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Resmi! Pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah, Bupati Janjikan Perjuangan Menuju Full Time
Selama ini, perbedaan kemampuan keuangan daerah membuat gaji guru honorer sangat timpang.
Ada daerah yang masih bisa memberi honor relatif layak, tapi tidak sedikit pula guru honorer yang hanya digaji ratusan ribu rupiah per bulan.
Skema nasional lewat APBN dinilai bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Masih Tahap Pembahasan
Meski mendapat banyak perhatian, usulan ini belum menjadi kebijakan resmi.
Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG vs Guru Honorer, Berapa Selisihnya? Ini Penjelasannya
Pemerintah pusat masih perlu melakukan kajian mendalam.
Nah termasuk menghitung kebutuhan anggaran dan menyiapkan regulasi yang tepat.
Namun, wacana ini disambut positif oleh para guru honorer.
Yang selama ini berharap adanya perubahan nyata dalam sistem penggajian mereka.
Rendahnya gaji guru honorer, yang di sejumlah daerah hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
Membuat DPR RI mengusulkan agar gaji mereka dibayar melalui APBN oleh pemerintah pusat.
Tujuannya agar sistem penggajian lebih adil, merata, dan menjamin kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Meski masih dalam tahap pembahasan, usulan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius memperhatikan nasib guru honorer.***




