POJOKSATU.ID - Sebanyak 3.327 tenaga honorer di Kabupaten Aceh Tengah akhirnya resmi dilantik.

Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis, 5 Februari 2026.

Pelantikan yang digelar di Lapangan Musara Alun ini langsung jadi perhatian publik.

Pasalnya, tak lama setelah pelantikan, muncul kabar yang cukup mengejutkan.

Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Bea Cukai, Oknum Dapat Jatah Rp7 Miliar per Bulan Urus Jalur Impor

Disebut-sebut, ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji sekitar Rp50 ribu per bulan.

Informasi ini pun ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.

Pelantikan ini sendiri disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di Aceh Tengah.

Nah sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah menata tenaga honorer atau non-ASN.

Baca Juga: Alur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan, Lengkap dari Syarat hingga Biaya

Lalu, yang selama ini bekerja di berbagai instansi.

 

Ribuan Honorer Kini Berstatus PPPK

Ribuan PPPK paruh waktu yang dilantik berasal dari berbagai bidang.

Nah mulai dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidik.

Sebelumnya, mereka berstatus honorer dan sudah mengabdi cukup lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Bagi para honorer, pelantikan ini tentu menjadi momen penting.

Setelah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.

Baca Juga: Resmi! Pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah, Bupati Janjikan Perjuangan Menuju Full Time

Kini mereka resmi diakui sebagai bagian dari aparatur pemerintah, meski masih dengan skema paruh waktu.

 

Dasar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang penataan tenaga non-ASN.

Aturan ini jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengangkat honorer menjadi PPPK dengan sistem paruh waktu.

Baca Juga: Menanti Kepastian Pemerintah, Gaji dan Rapel Pensiunan PNS 2026 Masih Menggantung

Kebijakan tersebut dianggap sebagai solusi sementara.

Sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK penuh waktu.

 

Kabar Gaji Rp50 Ribu Mulai Beredar

Di tengah suasana pelantikan, muncul kabar yang bikin publik bertanya-tanya.

Disebutkan, ada PPPK paruh waktu di Aceh Tengah yang hanya menerima gaji sekitar Rp50 ribu per bulan.

Informasi yang beredar menyebutkan, kabar ini diduga berasal dari kelompok tenaga kesehatan.

Namun sampai saat ini, kabarnya masih sebatas informasi yang beredar dan belum disertai penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Memang Berbeda-beda

Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu memang tidak sama di setiap daerah.

Banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari kemampuan anggaran daerah, jam kerja, hingga kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Di beberapa daerah lain, gaji PPPK paruh waktu bahkan bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, tergantung beban kerja dan alokasi anggaran.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG vs Guru Honorer, Berapa Selisihnya? Ini Penjelasannya

Karena itu, kabar soal gaji Rp50 ribu per bulan ini dinilai janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan.

 

Publik Tunggu Klarifikasi Pemda

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah belum berikan uraian resmi terkait kebenaran kabar gaji Rp50 ribu tersebut.

Publik berharap ada klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Penjelasan resmi dinilai penting, terutama untuk menjaga kepercayaan para PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik.

Baca Juga: Rapat Lintas Kementerian Digelar Mendikdasmen, Status Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Dibahasa, Harapan Baru atau Sebalikanya?

Lalu, memastikan kebijakan penataan honorer berjalan secara adil dan transparan.

Demikian pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah pada 5 Februari 2026 menjadi momen penting bagi ribuan honorer.

Namun, isu soal gaji Rp50 ribu per bulan yang beredar.

Nah khususnya bagi tenaga kesehatan, masih perlu dipastikan kebenarannya.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan keresahan.***