POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat menegaskan larangan tegas kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda).

Untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah.

Larangan ini disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sebagai respons atas kekhawatiran pemecatan guru honorer akibat keterbatasan anggaran daerah.

Baca Juga: Berapa Total Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

Kemendikdasmen menegaskan bahwa alasan kekurangan anggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan guru honorer.

Pemerintah pusat telah menyiapkan solusi pembiayaan agar guru honorer tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.

 

Larangan PHK Guru Honorer oleh Pemda

Kemendikdasmen mengimbau seluruh kepala daerah untuk memastikan guru honorer yang masih aktif mengajar tetap dipertahankan.

Penataan kepegawaian nasional yang menghapus status honorer mulai 1 Januari 2026 tidak boleh berdampak pada hilangnya pekerjaan guru di sekolah.

Baca Juga: Revolusi Status Guru ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tengah Selamatkan Nasib Guru Honorer

Pemerintah menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

 

Pernyataan Dirjen GTK Kemendikdasmen

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menegaskan Pemda tidak perlu memecat guru honorer hanya karena keterbatasan fiskal.

Dikutip Pojoksatu.id dari Jabar News pada 31/01/2026. Nunul Surayani berkata:

“Pemda tidak perlu melakukan PHK terhadap guru honorer dengan alasan anggaran. Pemerintah pusat sudah menyiapkan skema pembiayaan agar mereka tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan,” tegas Nunuk.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga akhir 2025, hampir satu juta guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK.

Baca Juga: Siap Mental! Proses Seleksi CPNS 2026 Lebih Panjang, Pelamar Diimbau Ikuti Aturan, Ini Penjelasannya

Namun, masih terdapat sekitar 237 ribu guru honorer yang belum terangkat dan kini menjadi perhatian pemerintah pusat.

 

Skema Pembayaran Gaji dari Pemerintah Pusat

Untuk melindungi guru honorer yang belum berstatus ASN atau PPPK penuh waktu, pemerintah pusat menyiapkan jaring pengaman berupa skema pembayaran gaji dan insentif.

Salah satu mekanisme utama adalah pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan dari pusat untuk membiayai honorarium guru honorer.

Baca Juga: Rapat Lintas Kementerian Tegaskan Tak Ada Istilah Guru Honorer yang Ada Istilah Non ASN, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Dengan skema ini, pembayaran gaji tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi guru honorer.

 

Tunjangan bagi Guru Bersertifikat dan Non-Sertifikat

Berdasarkan hasil komunikasi Kemendikdasmen dengan Presiden dan kementerian terkait, pemerintah pusat menyiapkan skema insentif berbeda bagi guru honorer.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlaku 2–16 Februari 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Guru honorer yang telah memiliki sertifikasi pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan.

Sementara guru honorer yang belum bersertifikat akan memperoleh insentif sekitar Rp400 ribu per bulan.

Pembayaran insentif ini dilakukan melalui mekanisme pemerintah pusat, sehingga memberikan kepastian penghasilan bagi guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

 

Perlindungan Selama Masa Transisi ASN

Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan sosial dan kerja bagi guru honorer di tengah transisi besar sistem kepegawaian nasional.

Setelah status honorer resmi dihapus per 2026, seluruh tenaga non-ASN diarahkan masuk ke skema ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Operasi Senyap Danantara! Kriteria Saham Dibocorkan, Perusahaan Bursa Mulai Deg-Degan Menunggu Siapa yang Diborong

Pemerintah menegaskan bahwa transisi ini tidak boleh mengorbankan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di sekolah.

Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen melarang Pemda memecat guru honorer yang masih aktif mengajar hanya karena alasan anggaran.

Solusi pembayaran gaji dan insentif telah disiapkan melalui Dana BOS dan skema insentif pusat.

Kebijakan ini menjadi bentuk jaminan sosial bagi guru honorer selama masa transisi penataan ASN.

Baca Juga: LPDP 2026 Berubah! Kuota Prioritas Kini Fokus Sains dan Program STEM

Sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan.***