POJOKSATU.ID - Pemerintah menegaskan bahwa istilah guru honorer tidak dikenal secara hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti seusai rapat lintas kementerian yang membahas status guru non-ASN dan PPPK paruh waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (31/1/2026), di sela kegiatan revitalisasi satuan pendidikan.
Rapat lintas kementerian itu sebelumnya digelar di Kantor Kemenko PMK dan melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, serta Kepala BKN.
Istilah Guru Honorer, Tidak Ada dalam Regulasi
Dalam penjelasannya, Mendikdasmen menegaskan bahwa istilah “guru honorer” selama ini hanya digunakan dalam praktik sehari-hari, namun tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi resmi negara.
Menurutnya, secara yuridis, klasifikasi tenaga pendidik yang diakui pemerintah hanya terbagi dalam beberapa kategori, yakni guru ASN dan guru non-ASN.
Sementara guru non-ASN sendiri dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikasi pendidik.
“Dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal istilah guru honorer. Yang ada adalah guru ASN dan guru non-ASN, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum,” jelas Abdul Mu’ti dikutip dari ANTARA NEWS pada 31/01/2026.
Pengelompokan Guru Non-ASN
Lebih lanjut, Mendikdasmen memaparkan bahwa pengelompokan guru non-ASN penting untuk menentukan kebijakan kesejahteraan yang tepat sasaran.
Baca Juga: Ternyata Ini Isi Diskusi Para Tokoh yang Diundang Prabowo, Abraham Samad Bongkar Isinya!
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik berpeluang menerima tunjangan profesi guru.
Besaran tunjangan tersebut diperkirakan sekitar Rp2 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik masih menjadi fokus kajian pemerintah.
Baca Juga: Ternyata Ini Isi Diskusi Para Tokoh yang Diundang Prabowo, Abraham Samad Bongkar Isinya!
Pemerintah saat ini tengah mencari formula kebijakan terbaik untuk menjamin kesejahteraan dan kejelasan status kelompok ini.
Status PPPK Paruh Waktu Belum Final
Rapat lintas kementerian juga membahas persoalan guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Mendikdasmen menegaskan bahwa rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final atau kebijakan operasional yang bisa langsung diterapkan.
Baca Juga: Wow PSI Wajibkan Setiap Provinsi Punya Satu Dapur MBG! Sebut Bentuk Dukungan Partai Koalisi
Pembahasan masih berlangsung di tingkat pusat, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi dan kemampuan fiskal negara.
“Belum ada keputusan akhir. Pemerintah masih mengkaji secara menyeluruh agar solusi yang diambil benar-benar adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kondisi Riil di Daerah, Kasus Cianjur
Di tingkat daerah, persoalan guru non-ASN masih cukup kompleks.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur mencatat terdapat ribuan guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi PPPK tahun 2025.
Pemerintah daerah Cianjur telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK.
Namun, yang berhasil lolos verifikasi administrasi baru sekitar 2.800 orang.
Kendala utama berasal dari syarat administratif, seperti masa kerja yang belum memenuhi ketentuan dalam basis data pendidikan nasional.
Baca Juga: PT Bukan
Kondisi ini membuat banyak guru non-ASN masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Inti Pembahasan Rapat Lintas Kementerian
Rapat lintas kementerian menegaskan penggunaan istilah resmi tenaga pendidik.
Atau guru non-ASN dalam seluruh kebijakan pemerintah, menggantikan istilah honorer yang tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026, Ini Rinciannya
Selain itu, pemerintah memastikan pembagian status guru secara resmi hanya ASN dan non-ASN, dengan pembedaan berdasarkan sertifikasi pendidik.
Pemerintah menegaskan bahwa istilah “guru honorer” tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi pendidikan nasional.
Klasifikasi resmi tenaga pendidik hanya ASN dan non-ASN. Sementara itu, persoalan status dan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Geger Bansos 2026! 3,9 Juta Calon Penerima Dicoret Gegara Judol dan Pinjol
Terutama bagi non-ASN yang belum bersertifikasi, masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki keputusan final.
Pemerintah daerah, termasuk Cianjur, kini menunggu arahan resmi dari pusat untuk penyelesaian kebijakan ini.***




