POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Aturan ini menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Baca Juga: Rapat Lintas Kementerian Tegaskan Tak Ada Istilah Guru Honorer yang Ada Istilah Non ASN, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

 

Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada instansi pusat dan daerah dalam menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu.

Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan UMP atau UMK wilayah kerja, beban tugas, serta jam kerja yang dijalankan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlaku 2–16 Februari 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Karena berstatus paruh waktu, besaran gaji PPPK tidak selalu sama dengan PPPK penuh waktu.

Perhitungan penghasilan dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan durasi dan volume kerja.

 

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Secara nasional, struktur gaji PPPK disusun berdasarkan golongan.

PPPK Paruh Waktu mengikuti struktur ini dengan penyesuaian tertentu. Rentang gaji pokok PPPK 2026 adalah sebagai berikut:

Golongan terendah (I) memiliki rentang gaji pokok sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.

Sementara golongan tertinggi (XVII) mencapai kisaran Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Penempatan golongan ditentukan oleh kualifikasi pendidikan, jabatan fungsional, serta masa kerja.

Baca Juga: Inklusif di Sekolah Rakyat Akan Dilaksanakan di Bebebrapa Daerah

Untuk PPPK Paruh Waktu, angka tersebut biasanya disesuaikan secara proporsional sesuai jam kerja.

 

Jenis Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan.

Salah satunya adalah tunjangan pekerjaan yang besarannya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok, tergantung tanggung jawab dan jenis pekerjaan.

Baca Juga: Tak Diundang Prabowo ke Kertanegara, PDIP Tegaskan Bukan Oposisi dan Klaim Lebih Aktif Menyerap Aspirasi Rakyat

PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan satu kali dalam setahun, umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok.

Di beberapa instansi, tersedia pula tunjangan transportasi dan sarana kerja.

Terutama bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi atau perlengkapan khusus seperti seragam dan perangkat kerja.

 

Perlindungan Sosial bagi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski bukan tunjangan tunai, fasilitas ini menjadi bagian penting dari jaminan kesejahteraan pegawai.

Premi BPJS tersebut disubsidi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Simulasi Total Pendapatan

Sebagai gambaran, salah datu media mencontohkan PPPK Paruh Waktu Golongan VI di Jawa Barat.

Gaji pokok rata-rata berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: PT Bukan

Jika ditambah tunjangan pekerjaan 10 persen dan tunjangan transportasi, total pendapatan bruto per bulan dapat mencapai sekitar Rp4,4 juta, belum termasuk potongan pajak.

Besaran ini dapat berbeda di setiap daerah, tergantung UMP/UMK dan kebijakan instansi.

PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Dari Bayang-Bayang Bisnis Minyak ke Buronan Dunia: Rekam Jejak Riza Chalid yang Terkuak Setelah Red Notice

Gaji pokok mengikuti struktur golongan PPPK nasional atau UMP/UMK setempat, dengan penyesuaian jam kerja.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh tunjangan pekerjaan, THR, fasilitas pendukung, serta jaminan sosial BPJS.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian penghasilan dan perlindungan bagi tenaga ASN paruh waktu.***