POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Februari 2026 resmi cair hari ini, Sabtu 1 Februari 2026.
Para PNS dari golongan I hingga IV kini bisa langsung mengecek saldo rekening masing-masing untuk memastikan dana gaji sudah masuk.
Baca Juga: Saat Harga Turun, Inilah Momentum Emas Resmi BUMN Dikoleksi untuk 2026
Pencairan gaji PNS awal Februari ini menjadi perhatian luas, terutama karena sebelumnya sempat beredar isu soal kemungkinan kenaikan gaji.
Namun pemerintah memastikan, pembayaran gaji Februari 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Gaji PNS Februari 2026 Resmi Cair
Gaji PNS periode Februari 2026 resmi dicairkan hari ini melalui mekanisme pembayaran rutin pemerintah.
Baca Juga: VIRAL! Menkeu Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Benarkah? Ini Faktanya!
Seluruh PNS diminta mengecek rekening masing-masing karena pencairan dilakukan bertahap melalui bank penyalur.
Dengan demikian, tidak ada penyesuaian nominal baru pada gaji Februari 2026.
Pembayaran masih mengikuti struktur gaji pokok yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Baca Juga: Tak Cuma Gaji, Tunjangan Pangan Pensiunan PNS Ikut Cair 1 Februari 2026
Masih Mengacu Aturan Pemerintah
Palpres juga menegaskan bahwa gaji PNS yang cair hari ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Dikarenakan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2026.
Artinya, nominal gaji pokok PNS Februari 2026 masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Meski begitu, total gaji yang diterima setiap PNS bisa berbeda-beda tergantung tunjangan yang melekat di instansi masing-masing.
Rincian Gaji PNS Per Golongan Februari 2026
Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan yang cair hari ini, sesuai ketentuan yang berlaku:
Baca Juga: Sinergi Tanggap Bencana, Bank Mandiri Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Bandung Barat
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: DAM Perkenalkan All New Honda Vario 125 kepada Masyarakat Jawa Barat
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Melebar, 150 Pelajar Dirawat, Bupati Muaro Jambi Ambil Sikap
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Lokasi Klinik UMKM Bangkit Zona Sumbar yang Siap Dampingi Usaha
Perlu dicatat, nominal tersebut merupakan gaji pokok.
Jumlah yang diterima di rekening bisa lebih besar karena ditambah dengan berbagai tunjangan.
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.
Imbauan untuk PNS
PNS diimbau agar:
- Mengecek rekening secara berkala
- Memastikan data rekening aktif
Baca Juga: Setelah Abraham Samad, Giliran Said Didu Ungkap Isi Pertemuannya dengan Prabowo Selama 5 Jam
- Tidak mudah percaya kabar kenaikan gaji tanpa pengumuman resmi
Jika terjadi keterlambatan, biasanya bersifat teknis dan akan disusulkan oleh bank penyalur.***




