POJOKSATU.id - Media sosial kembali diramaikan oleh kabar yang menyebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12%.
Bahkan disertai pencairan rapelan pada 30 Januari.
Informasi ini menyebar luas melalui video dan unggahan di sejumlah platform.
Baca Juga: Tak Perlu Cemas, Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski Tanggal Merah
Serta memicu antusiasme sekaligus tanda tanya di kalangan pensiunan dan keluarga.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar ada kebijakan baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS di awal 2026?
Apakah rapelan benar-benar sudah dicairkan di akhir Januari?
Baca Juga: Resmi Cair 1 Februari 2026! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS dari Taspen
Untuk menjawab kegaduhan tersebut, sejumlah media nasional melakukan penelusuran dan cek fakta terhadap klaim yang viral tersebut.
Setiap kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan diumumkan secara resmi.
Baik oleh Kementerian Keuangan maupun kementerian terkait.
Baca Juga: Rp155 Triliun Diduga Bocor ke Luar Negeri dari Ekspor Emas Ilegal, PPATK Bongkar Jaringannya
Klaim Viral Kenaikan 12 Persen dan Rapel
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Menkeu Purbaya secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Bahkan, disebutkan pula bahwa rapelan gaji telah dicairkan pada 30 Januari dan langsung masuk ke rekening pensiunan.
Narasi tersebut disertai potongan video yang menampilkan sosok menyerupai Menteri Keuangan.
Sehingga membuat banyak orang percaya bahwa kebijakan tersebut benar-benar terjadi.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas dan tidak ditemukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Motor Terjatuh di Fly Over Cikampek, Pengendara Alami Luka Berat
Hasil Cek Fakta 'Tidak Benar'
Klaim kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen dan pencairan rapelan pada 30 Januari dipastikan tidak benar.
Dikutip dari Radar Kediri, 31 Januari 2026, tertulis bahwa:
“Menkeu Purbaya tidak mengumumkan kenaikan 12 persen gaji pensiunan PNS maupun pencairan rapelan pada 30 Januari sebagaimana video yang beredar,”.
Baca Juga: UMKM Bangkit di Aceh! Ini Sebaran Lengkap Lokasi Klinik UMKM di 5 Zona
Media juga menyebutkan bahwa video yang beredar tersebut terindikasi sebagai konten manipulatif atau deepfake.
Sehingga tidak bisa dijadikan rujukan kebijakan resmi.
Kenaikan 12 Persen Bukan Kebijakan Baru
Fakta yang perlu diluruskan, pemerintah memang pernah menaikkan gaji pensiunan PNS sekitar 12 persen.
Baca Juga: Resmi Cair 1 Februari 2026! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS dari Taspen
Namun kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024, bukan keputusan baru di tahun 2026.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Yang hingga kini masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan PNS yang dibayarkan setiap bulan.
Artinya, tidak ada kenaikan tambahan lagi di awal 2026.
Serta tidak ada rapelan baru yang dibayarkan pada Januari 2026 sebagaimana klaim yang viral.
Belum Ada Aturan Baru soal Kenaikan Gaji Pensiunan
Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
Baca Juga: Prabowo Minta Masukan Abraham Samad Terkait Reformasi Kepolisian dan Pemberantasan Korupsi
Pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada regulasi yang sama seperti tahun sebelumnya.
PT Taspen (Persero) sebagai pihak penyalur gaji pensiunan juga menyalurkan dana sesuai ketentuan resmi pemerintah.
Bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Karena itu, klaim mengenai rapelan gaji pensiunan cair di tanggal tertentu tanpa pengumuman resmi perlu diwaspadai.***




