POJOKSATU.id - Kabar mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, masih terdapat 50 calon PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan NIP, sehingga proses pelantikan mereka belum bisa dilakukan.

Meski demikian, BKD dan PSDM Lombok Barat memastikan bahwa puluhan calon PPPK tersebut tetap diupayakan untuk bisa dilantik.

Baca Juga: Dibentuk! Forum Khusus PPPK Paruh Waktu Lombok Timur untuk Kawal Transisi Penuh Waktu

Sembari menunggu penyelesaian administrasi penerbitan NIP.

Kondisi ini menimbulkan harapan sekaligus tanda tanya di kalangan calon PPPK paruh waktu.

Sebab, NIP merupakan syarat utama sebelum SK pengangkatan diterbitkan dan pelantikan resmi dapat dilakukan.

Baca Juga: Resmi! 5.486 PPPK Paruh Waktu Dilantik di Aceh, Gubernur Mualem Tekankan Etika Pelayanan


50 Calon PPPK Paruh Waktu Masih Tertahan Administrasi

BKD Lombok Barat mengungkapkan bahwa secara keseluruhan masih ada ratusan calon PPPK paruh waktu yang belum menerima SK.

Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya terkendala karena NIP belum terbit.

Keterlambatan penerbitan NIP ini bukan berarti proses mereka dihentikan.

Baca Juga: Begini Prosedur Rujukan dari Puskesmas ke Psikolog agar Ditanggung BPJS

Sebaliknya, BKD menegaskan bahwa tahapan administrasi tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Situasi ini umum terjadi dalam proses pengangkatan ASN.

Mengingat penerbitan NIP melibatkan tahapan verifikasi berlapis serta koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


BKD Lobar Pastikan Proses Tetap Berjalan

BKD Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan calon PPPK paruh waktu berada dalam ketidakpastian terlalu lama.

Upaya administratif terus dilakukan agar mereka bisa segera dilantik setelah NIP terbit.

Baca Juga: Heboh Menu Makan Bergizi Gratis di Sukabumi Ditemukan Belatung, Pengelola Akui Kejadian Tak Sengaja

Kepala BKD dan PSDM Lombok Barat, Hj. Baiq Mustika Dwi Adni, menjelaskan bahwa sebagian besar calon PPPK paruh waktu sebenarnya sudah mendekati tahap akhir proses administrasi.

Dikutip dari SuaraNTB.com, 29 Januari 2026, Hj. Baiq Mustika Dwi Adni menyampaikan bahwa:

“Masih terdapat sekitar 604 orang yang belum di-SK-kan, dan dari jumlah tersebut terdapat 50 orang yang NIP-nya belum terbit,"

Baca Juga: Tak Perlu Takut Hukum, Kapolres Bogor Izinkan Warga Lawan Begal dalam Kondisi Terdesak

"Sehingga akan dilanjutkan melalui proses administrasi berikutnya,”.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kendala NIP bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari tahapan yang harus diselesaikan.


NIP Jadi Kunci Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Dalam sistem kepegawaian, NIP memiliki peran krusial karena menjadi identitas resmi ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Apakah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bisa Ditanggung BPJS? Ini Aturan Lengkapnya

Tanpa NIP, SK pengangkatan tidak dapat diterbitkan dan pelantikan belum bisa dilaksanakan.

BKD Lobar memastikan bahwa penerbitan NIP terus dikawal melalui koordinasi intensif dengan pihak terkait.

Verifikasi data, kelengkapan berkas, serta sinkronisasi sistem menjadi fokus utama agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.

Harapan Calon PPPK Paruh Waktu

Bagi 50 calon PPPK paruh waktu yang masih menunggu NIP, upaya yang dilakukan BKD Lombok Barat menjadi angin segar.

Mereka berharap proses ini segera rampung sehingga dapat segera dilantik dan memperoleh kepastian status sebagai PPPK paruh waktu.

Pelantikan tersebut tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kepastian hak.

Termasuk gaji dan perlindungan sebagai bagian dari ASN.***