POJOKSATU.id — Layanan kesehatan mental kini semakin diperhatikan, termasuk melalui jaminan BPJS Kesehatan.
Salah satu layanan yang bisa ditanggung adalah konsultasi dengan psikolog klinis.
Namun, agar biaya konsultasi tersebut ditanggung BPJS, peserta harus mengikuti prosedur rujukan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Heboh Menu Makan Bergizi Gratis di Sukabumi Ditemukan Belatung, Pengelola Akui Kejadian Tak Sengaja
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS.
Peserta tidak bisa langsung datang ke psikolog tanpa melalui tahapan ini.
Di puskesmas, peserta akan melakukan konsultasi awal dengan dokter umum.
Baca Juga: Dibentuk! Forum Khusus PPPK Paruh Waktu Lombok Timur untuk Kawal Transisi Penuh Waktu
Pada tahap ini, dokter akan menggali keluhan yang dirasakan, baik berupa kecemasan berlebihan, stres berkepanjangan, gangguan tidur, perubahan suasana hati, maupun keluhan psikologis lainnya.
Pemeriksaan awal ini menjadi dasar penilaian medis.
Jika dokter menilai bahwa kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan maka dokter akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit atau klinik yang memiliki layanan psikologi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bisa Ditanggung BPJS? Ini Aturan Lengkapnya
Rujukan tersebut bisa mengarah ke psikolog klinis atau psikiater, tergantung pada hasil asesmen dokter.
Surat rujukan BPJS umumnya memiliki masa berlaku tertentu.
Selama rujukan masih aktif, peserta dapat mendaftar ke poli psikologi di fasilitas rujukan sesuai jadwal yang tersedia.
Baca Juga: LKBN Antara Selenggarakan Pra-UKW Daring untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis
Seluruh proses konsultasi akan ditanggung BPJS selama peserta mengikuti alur rujukan berjenjang.
Perlu diketahui, jumlah sesi konsultasi tidak ditentukan di awal.
Psikolog atau dokter akan menilai kebutuhan terapi lanjutan.
Jika diperlukan perpanjangan layanan, peserta biasanya akan diarahkan untuk melakukan rujukan ulang melalui FKTP.
Baca Juga: Terungkap! Harta Fantastis Rp38,8 Miliar Milik Iman Rachman Sebelum Mundur dari Kursi Dirut BEI
Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta BPJS dapat mengakses layanan psikolog secara aman, legal, dan tanpa biaya tambahan.
Hal terpenting adalah tidak melewati tahapan rujukan dan memastikan fasilitas tujuan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.***




