POJOKSATU.id — Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pertanyaan ini kerap muncul karena layanan kesehatan mental masih sering disalahpahami dan dianggap tidak masuk dalam jaminan BPJS.

Faktanya, BPJS Kesehatan menanggung layanan kesehatan jiwa, baik rawat jalan maupun rawat inap, selama memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses kesehatan yang menyeluruh, termasuk untuk kesehatan mental.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan jiwa, seperti konsultasi dengan psikiater, pemeriksaan kejiwaan, pemberian obat sesuai diagnosis, hingga perawatan lanjutan di rumah sakit jiwa.

Baca Juga: LKBN Antara Selenggarakan Pra-UKW Daring untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis

Jika kondisi pasien dinilai membutuhkan perawatan intensif, maka rawat inap di RSJ juga dapat dijamin oleh BPJS.

Namun, perawatan di rumah sakit jiwa tidak bisa dilakukan atas permintaan pribadi.

Rawat inap hanya dapat diberikan jika ada indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Biasanya, pasien akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik, sebelum dirujuk ke rumah sakit atau RSJ.

Agar perawatan di RSJ ditanggung BPJS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, peserta harus memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Kedua, pasien harus memperoleh diagnosis serta rekomendasi medis dari dokter.

Baca Juga: Keadilan Dipertanyakan, Pegawai MBG Digaji Tinggi, Guru Honorer Masih Jauh dari Sejahtera

Ketiga, proses perawatan harus mengikuti alur rujukan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

Dalam situasi darurat kejiwaan, seperti pasien yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain, pasien dapat langsung dibawa ke instalasi gawat darurat rumah sakit.

Dalam kondisi ini, BPJS tetap dapat menanggung biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, seperti perawatan tanpa indikasi medis, layanan non-medis, atau perawatan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan fasilitas kesehatan tujuan telah menjadi mitra BPJS.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perawatan di rumah sakit jiwa bisa ditanggung BPJS Kesehatan, selama dilakukan berdasarkan kebutuhan medis dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pemahaman ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih berani dan terbuka dalam mengakses layanan kesehatan mental.***