POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Makassar resmi menutup pintu mutasi ASN.
Kebijakan moratorium penerimaan ASN mutasi ini berlaku sejak Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut.
Seluruh pengajuan mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Makassar dipastikan tidak diproses sampai ada kebijakan baru dari pimpinan daerah.
Baca Juga: Relawan BRI Peduli Turun Tangan Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penataan kepegawaian.
Sekaligus pengendalian belanja pegawai yang dinilai sudah melampaui batas ideal dalam struktur APBD Kota Makassar.
Moratorium Berlaku Sejak Juli 2025
Penghentian sementara penerimaan ASN mutasi diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar yang ditetapkan pada akhir Juni 2025 dan mulai efektif 1 Juli 2025.
Baca Juga: HARI INI! Kemensos Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Sejak tanggal tersebut, seluruh berkas pengajuan mutasi ASN, baik dari dalam maupun luar daerah, ditahan dan tidak dilanjutkan prosesnya.
Kebijakan ini bersifat menyeluruh.
Tidak hanya pengajuan mutasi baru, berkas mutasi yang belum memperoleh persetujuan teknis (pertek) dari BKN juga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Baca Juga: DPR Segera Sahkan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Subianto Jadi Deputi Gubernur BI
Belanja Pegawai Jadi Alasan Utama
Salah satu alasan utama Pemkot Makassar memberlakukan moratorium mutasi ASN adalah tingginya belanja pegawai daerah.
Saat ini, proporsi belanja pegawai disebut telah menembus sekitar 33 persen dari total APBD.
Yang mana hal tersebut sudah melebihi batas ideal yang ditetapkan dalam regulasi nasional.
Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Jika angka tersebut terlampaui, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian, termasuk membatasi penambahan jumlah ASN.
Baca Juga: Sempat Pingsan Saat Upacara, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Berangsur Pulih
Pintu Mutasi Ditutup Sementara
Dengan diberlakukannya moratorium, Pemkot Makassar secara tegas menutup pintu mutasi ASN.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan belanja pegawai tidak semakin membebani APBD.
Pemkot Makassar juga ingin melakukan penataan internal terhadap komposisi dan distribusi ASN yang ada.
Tentunya agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pernyataan Sekda Kota Makassar
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifli Nanda, menegaskan bahwa moratorium mutasi ASN masih tetap berlaku hingga saat ini.
Dikutip dari Herald Sulsel, 26 Januari 2026, Zulkifli Nanda menyatakan:
Baca Juga: Longsor Bandung Barat Menelan 25 Korban Jiwa, 65 Orang Masih Terkubur
“Masih berlaku. Jadi sampai hari ini belum ada kebijakan dari Pak Wali Kota untuk mencabut moratorium. Semua pegawai, pintu kita tutup dulu untuk tidak menerima pegawai,”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkot Makassar belum memiliki rencana dalam waktu dekat untuk kembali membuka penerimaan ASN mutasi.
Dampak bagi ASN dan Pemerintah Daerah
Kebijakan ini berdampak langsung bagi ASN yang berencana mengajukan mutasi ke Kota Makassar.
Selama moratorium masih berlaku, peluang mutasi ke lingkungan Pemkot Makassar praktis tertutup.
Di sisi lain, Pemkot Makassar berharap kebijakan ini dapat membantu menekan beban belanja pegawai.
Serta memberikan ruang fiskal yang lebih sehat untuk pembiayaan program prioritas dan pelayanan publik.
Menunggu Kebijakan Selanjutnya
Hingga kini, belum ada kepastian kapan moratorium mutasi ASN akan dicabut.
Pemkot Makassar masih menunggu evaluasi kondisi keuangan daerah serta arahan lebih lanjut dari Wali Kota.
Pemerintah daerah juga mengimbau ASN dan instansi terkait untuk hanya mengacu pada informasi resmi.
Baca Juga: Badai Musim Dingin Lumpuhkan Listrik Murmansk, Rusia Tetapkan Status Darurat
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan mutasi ASN.
Hingga awal 2026, moratorium masih berlaku dan belum ada tanda-tanda akan dicabut dalam waktu dekat.***




