POJOKSATU.id, JAKARTA—DPR segera mensahkan Thomas Djiwandono atau Tommy sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada sidang paripurna, Selasa (27/1).
Thomas Djiwandono merupakan anak dari Sudrajat Djiwandono mantan Gubernur BI era Soeharto atau 1993-1998.
Sudrajat merupakan suami dari Bianti Djojohadikusumo, bude dari Prabowo Subianto.
Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, Selasa, salah satu agendanya soal pengambilan keputusan terkait hasil fit and proper test Thomas Djiwandono atau Tommy sebagai Deputi Gubernur BI.
Baca Juga: Sempat Pingsan Saat Upacara, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Berangsur Pulih
Rapat digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Dalam sidang, hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Mulanya, Saan membacakan absensi anggota DPR terlebih dulu.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 220 orang yang hadir dan 119 orang yang izin dari 580 anggota DPR RI dan dihadiri 339 dari 580 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Saan Mustofa yang berasal dari Nasdem ini.
Baca Juga: Longsor Bandung Barat Menelan 25 Korban Jiwa, 65 Orang Masih Terkubur
Adapun agenda rapat ialah laporan Komisi II DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian agenda selanjutnya laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Lalu agenda laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dalam rapat paripurna ini juga ada agenda laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.***



