POJOKSATU.id - Persoalan gaji guru honorer kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah berbagai program peningkatan kualitas pendidikan, realitas di lapangan menunjukkan banyak guru honorer masih menghadapi masalah klasik.
Yakni gaji yang telat dibayar dan nominalnya tak sampai Upah Minimum Regional (UMR).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, ASN DKI Jalani WFH dan Jam Kerja Fleksibel
Kondisi ini menjadi ironi besar dunia pendidikan Indonesia.
Guru honorer yang berperan langsung dalam proses belajar-mengajar justru harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dari penghasilan yang jauh dari kata layak.
Situasi tersebut bukan hal baru, namun hingga kini belum menemukan solusi menyeluruh.
Baca Juga: Tunjangan Dosen Bisa Dihentikan Pemerintah, Ini Penyebab dan Cara Menghindarinya
Masalah gaji guru honorer juga ramai diperbincangkan di media dan media sosial.
Karena dinilai mencerminkan ketimpangan serius dalam sistem pengelolaan tenaga pendidik non-ASN.
Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMR
Berdasarkan berbagai laporan, sebagian besar guru honorer di Indonesia menerima gaji di bawah standar UMR daerah masing-masing.
Besaran gaji bervariasi, tergantung kemampuan keuangan sekolah dan sumber pendanaan yang tersedia.
Di banyak daerah, guru honorer tingkat SD dan SMP hanya menerima gaji berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
Sementara di tingkat SMA atau SMK, gaji guru honorer rata-rata berada di rentang Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.
Angka tersebut masih jauh dari UMR di sebagian besar wilayah Indonesia yang telah menembus di atas Rp2,5 juta.
Rendahnya gaji ini membuat banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut secara tidak langsung berpengaruh pada fokus dan kualitas mengajar.
Gaji Telat Dibayar Jadi Masalah Berulang
Tak hanya soal nominal, gaji guru honorer yang telat dibayar juga menjadi masalah berulang.
Banyak guru honorer mengaku harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak mereka.
Baca Juga: Tunjangan Dosen Non-ASN Disetarakan dengan PNS, Ini Aturan Lengkap dan Cara Hitungnya
Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji adalah ketergantungan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS sejatinya tidak dirancang sebagai gaji tetap, sehingga pencairannya sering kali tidak stabil dan tergantung jadwal administrasi.
Akibatnya, guru honorer berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki kepastian pendapatan bulanan seperti guru berstatus ASN.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemensos 2026 DIUNDUR LAGI, Hasil Seleksi Diumumkan 27–28 Januari
Fakta Mengejutkan, Gaji Sangat Minim
Isu ini semakin mencuat setelah pernyataan sejumlah tokoh publik yang menyoroti kondisi ekstrem gaji guru honorer di Indonesia.
Dikutip dari Kilat, 24 Januari 2026, Tokoh Publik Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa:
“Nyatanya, kita masih bisa menemukan banyak guru honorer yang digaji tidak sampai UMR. Bahkan ada yang hanya digaji Rp60.000 per bulan,”.
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa seriusnya persoalan kesejahteraan guru honorer.
Terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan anggaran pendidikan.
Dampak terhadap Kualitas Pendidikan
Masalah gaji guru honorer di bawah UMR dan keterlambatan pembayaran tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Bisa Rp60 Ribu? Ini Akar Masalahnya, Aturan Hukumnya, dan Cara Guru Bertahan
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.
Guru honorer yang harus memikirkan kebutuhan ekonomi cenderung kehilangan fokus dalam mengajar.
Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya memilih meninggalkan profesi guru karena penghasilan yang tidak menjanjikan masa depan.
Baca Juga: ASN Gowa Keluhkan TPP Diduga Dipotong Hingga 40 Persen, Kebijakan Pemkab Dipertanyakan
Jika situasi ini terus dibiarkan, ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah berpotensi semakin melebar.
Terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Masalah Lama yang Belum Tuntas
Persoalan kesejahteraan guru honorer sejatinya telah lama menjadi pembahasan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Residensi Riset Saintek 2026 Dibuka, Kemdiktisaintek Dorong Dosen Perkuat Budaya Riset Global
Berbagai skema insentif dan program pengangkatan PPPK telah dijalankan, namun belum sepenuhnya menyentuh seluruh guru honorer.
Masih banyak guru honorer yang belum terakomodasi dalam sistem penggajian yang layak dan berkelanjutan.
Tanpa pembenahan sistemik, masalah klasik gaji guru honorer berpotensi terus berulang setiap tahun.
Harapan Perbaikan Sistem
Ke depan, dibutuhkan kebijakan yang lebih tegas dan berpihak pada kesejahteraan guru honorer.
Penataan sistem pendanaan, kepastian status kerja, serta standar gaji minimal menjadi hal mendesak untuk dibenahi.
Guru merupakan pilar utama pendidikan.
Baca Juga: OPD Sudah Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, Penempatan di Tiap RW Dijadwalkan Awal Februari
Tanpa kesejahteraan yang layak, sulit berharap kualitas pendidikan Indonesia dapat meningkat secara signifikan.***




