POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah ibu kota.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik.
Dipastikan tetap berjalan di tengah hujan lebat dan potensi banjir yang terjadi pada akhir Januari 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel Karena Cuaca Ekstrem.
Aturan ini mulai diterapkan sejak diterbitkan dan berlaku hingga 28 Januari 2026, dengan kemungkinan evaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca.
Respons atas Cuaca Ekstrem dan Banjir
Pemprov DKI mengambil langkah ini sebagai tindak lanjut dari prakiraan cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan ASN.
Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan genangan hingga banjir di sejumlah wilayah Jakarta.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian pola kerja agar ASN tidak dipaksa menghadapi risiko keselamatan saat berangkat.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya
Atau pulang kerja, terutama bagi pegawai yang terdampak langsung banjir.
Jam Kerja Fleksibel hingga 120 Menit
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan flexible working hour bagi ASN.
Pegawai pada unit kerja yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam diberikan kelonggaran jam masuk kerja.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa jam masuk kerja ASN dapat ditunda hingga maksimal 120 menit, dengan penyesuaian jam pulang kerja.
Skema ini memungkinkan ASN menyesuaikan waktu berangkat kerja dengan kondisi cuaca dan situasi lalu lintas di wilayah masing-masing.
WFH bagi ASN Terdampak Banjir
Selain jam kerja fleksibel, Pemprov DKI juga memberikan opsi work from home (WFH) bagi ASN yang akses menuju tempat kerja terputus akibat banjir.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UNS 2026, Lengkap dari D3 hingga S1
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan serta melakukan presensi secara daring sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan pegawai.
Penyesuaian di Sektor Pendidikan
Kebijakan fleksibilitas kerja juga menyentuh sektor pendidikan.
Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak cuaca ekstrem.
Langkah ini diambil untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari risiko perjalanan di tengah hujan lebat dan genangan air.
Sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pemprov DKI menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja dan pola tugas ASN, pelayanan publik tetap harus berjalan.
Unit kerja yang memberikan layanan kedaruratan dan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai kebutuhan.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengaturan internal agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak mengganggu fungsi pelayanan pemerintahan.
Berlaku Sementara dan Akan Dievaluasi
Surat edaran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan cuaca dan kondisi kebencanaan di Jakarta.
Baca Juga: Satu Dokumen Ini Jadi Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Belum Cair hingga Akhir Januari
Jika situasi membaik, kebijakan kerja fleksibel dapat dicabut atau disesuaikan kembali dengan kondisi normal.
Penerapan fleksibilitas kerja ASN oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi langkah adaptif menghadapi cuaca ekstrem dan banjir.
Melalui kebijakan jam kerja fleksibel dan WFH, pemerintah daerah berupaya menjaga keselamatan ASN tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Evaluasi berkala akan menjadi kunci agar kebijakan ini tetap efektif dan proporsional.***




