POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, peluang kenaikan pangkat ASN terbuka hingga 12 kali dalam setahun, seiring berlakunya aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini disambut positif karena memberi kesempatan lebih luas bagi ASN yang selama ini kerap tertinggal dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Alih Status PPPK ke PNS 2026 Menguat! DPR dan PGRI Buka Dua Jalur Secara Bertahap

Perubahan tersebut disosialisasikan oleh BKPSDM Kota Kediri melalui Webinar Lentera Mapan yang digelar pada Januari 2026.

Webinar ini menjadi sarana edukasi bagi ASN agar memahami mekanisme baru kenaikan pangkat yang lebih fleksibel dan adaptif.

Sebelum aturan ini diterapkan, pengajuan kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun.

Baca Juga: Demi Keselamatan, ASN Pemprov Jakarta Diminta WFH hingga 28 Januari

Kini, ASN memiliki peluang setiap bulan untuk mengajukan usulan, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi.


Aturan Baru Kenaikan Pangkat ASN

Kebijakan kenaikan pangkat hingga 12 kali setahun merujuk pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan dari Januari hingga Desember.

Baca Juga: Tak Bisa Tambah PPPK, Pemkab Mamuju Putar Otak Lewat BLUD, Begini Mekanismenya

Artinya, tidak ada lagi batasan periode tertentu yang sering kali membuat ASN harus menunggu lama hanya karena terlewat jadwal pengusulan.

Kebijakan ini dinilai lebih adil dan memberi ruang bagi ASN yang telah memenuhi syarat namun terkendala waktu administrasi.

BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan

Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, BKPSDM Kota Kediri menggelar Webinar Lentera Mapan Seri 1 dengan tema Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada ASN terkait prosedur dan persyaratan kenaikan pangkat sesuai aturan terbaru.

Melalui webinar ini, ASN diharapkan tidak lagi bingung dalam mengajukan usulan.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Dipercepat, BKN Dorong Karier Berbasis Sistem Merit di Daerah

Sekaligus mampu memanfaatkan peluang kenaikan pangkat yang kini lebih terbuka.

Dikutip Pojoksatu.id dari JatimNow, 23 Januari 2026, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Hery Winarko menyatakan:

“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,”.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK JK, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi


Proses Tetap Lewat SIASN

Meski periodisasi diperbanyak, mekanisme pengusulan kenaikan pangkat tetap dilakukan melalui aplikasi SIASN.

ASN tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa kualitas dan profesionalisme ASN tetap terjaga, meskipun peluang pengajuan kenaikan pangkat diperluas.

Baca Juga: Klinik UMKM Minang Bangkit Dijalankan 3 Tahap, Fokus Padang, Padang Pariaman hingga Agam


Solusi bagi ASN yang Sering Tertinggal

Aturan baru ini dinilai menjadi solusi bagi ASN yang sebelumnya kerap tertinggal pengusulan kenaikan pangkat karena kendala teknis atau administrasi.

Dengan adanya 12 periode dalam setahun, risiko kehilangan kesempatan akibat keterlambatan dapat diminimalisir.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong ASN untuk lebih aktif memantau kinerja dan kelengkapan administrasi secara berkala, bukan hanya menjelang periode tertentu.

Peluang Karier ASN Makin Terbuka

Kenaikan pangkat merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan karier ASN.

Dengan periodisasi yang lebih fleksibel, ASN kini memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang sesuai kinerja dan prestasi yang dicapai.

BKPSDM Kota Kediri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi kerja ASN serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jabar Belum Digaji, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Penjelasan


Perlu Disikapi dengan Kesiapan Administrasi

Meski peluang terbuka lebar, ASN tetap diingatkan untuk mempersiapkan diri secara administrasi.

Kelengkapan dokumen, penilaian kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi kunci utama agar pengajuan kenaikan pangkat dapat disetujui.

Sosialisasi melalui Webinar Lentera Mapan menjadi langkah awal agar ASN tidak hanya mendengar kabar baiknya.

Baca Juga: Update Dapodik Terlambat Bisa Gagal Cair Januari, Ini Penjelasan yang Harus Dipahami Guru

Tetapi juga memahami teknis pelaksanaannya.

Dengan kesiapan administrasi dan kinerja yang baik, kebijakan ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.***