POJOKSATU.id - Keterbatasan kuota PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan pemerintah pusat membuat banyak daerah harus memutar otak.

Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat.

Di tengah kebutuhan tenaga yang masih tinggi, Pemkab Mamuju mengakui tidak bisa lagi menambah kuota PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: FANTASTIS! Anggaran Rp90 Miliar Disiapkan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Maluku

Namun, pemerintah daerah tak tinggal diam.

Sebagai jalan keluar, Pemkab Mamuju mulai menyiapkan skema alternatif melalui BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan outsourcing.

Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan, meski tidak semua tenaga honorer dan non-ASN bisa terakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Bukan Menolak MBG, PPPK Paruh Waktu dan Honorer Hanya Minta Presiden Bersikap Adil Terkait Pengangkatan ASN

Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama tenaga honorer yang masih menunggu kepastian status.

Lalu, seperti apa sebenarnya mekanisme yang disiapkan Pemkab Mamuju?


Kuota PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Ditambah

Pemkab Mamuju mengakui bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan satu kali sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Januari Hampir Berakhir, PPPK Paruh Waktu Jombang Masih Menunggu Gaji yang Tak Kunjung Cair! Ada Apa?

Setelah proses tersebut selesai, daerah tidak lagi memiliki ruang untuk menambah kuota baru, meskipun kebutuhan tenaga masih cukup besar.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Mamuju, tetapi juga dirasakan banyak daerah lain.

Sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan masih membutuhkan tenaga tambahan sementara jalur PPPK Paruh Waktu sudah tertutup.


Pemkab Mamuju Cari Jalan Keluar

Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Mamuju mulai menyiapkan langkah alternatif yang dinilai masih sesuai dengan aturan.

Dua skema yang dipertimbangkan adalah BLUD dan outsourcing.

Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat UMKM dan Ekonomi Desa Lewat Pembiayaan hingga Digitalisasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Suaib, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah daerah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait.

Dikutip Pojoksatu dari Editorial9, 23 Januari 2026, Sekda Kabupaten Mamuju, Suaib menjelaskan bahwa:

“Dari hasil konsultasi, pengusulan PPPK paruh waktu hanya dilaksanakan satu kali, tetapi kebutuhan daerah masih besar."

Baca Juga: Longsor Besar Cisaruan Bandung Barat Sabtu Dinihari, 89 Warga Diduga Tertimbun Bersama 20 Rumah

"Ini persoalan banyak daerah, jadi kita sedang menyiapkan alternatif BLUD atau outsourcing agar tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga layanan publik,”.


Begini Mekanisme BLUD yang Disiapkan

Skema BLUD memungkinkan unit pelayanan tertentu, seperti rumah sakit daerah atau unit layanan lainnya, mengelola keuangannya secara lebih fleksibel.

Melalui BLUD, pemerintah daerah dapat merekrut tenaga kerja untuk mendukung operasional layanan, tanpa harus melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Dini Hari Mencekam! Puluhan Rumah Ditelan Longsor di Bandung Barat, Puluhan Warga Masih Hilang

Tenaga yang direkrut lewat BLUD tetap bekerja untuk kepentingan publik.

Namun mekanisme penggajian dan kontraknya berada di bawah pengelolaan BLUD, bukan APBD murni seperti PPPK.

Bagi Pemkab Mamuju, skema ini dinilai lebih realistis untuk menjawab kebutuhan tenaga.

Khususnya di sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Outsourcing Jadi Alternatif Lain

Selain BLUD, outsourcing juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Melalui kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendukung, seperti administrasi atau layanan teknis tertentu.

Baca Juga: TPG Januari Cair Satu Bulan? Ini Penjelasan Skema Pembayaran Bulanan yang Masih Disalahpahami Guru

Meski statusnya berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, outsourcing dinilai bisa menjadi solusi sementara.

Tentunya agar tidak terjadi kekosongan tenaga kerja yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Namun demikian, Pemkab Mamuju menegaskan bahwa skema ini masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.


Harapan Tenaga Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini disambut beragam oleh tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu.

Di satu sisi, ada harapan karena pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi.

Namun di sisi lain, banyak yang berharap pemerintah pusat ke depan membuka kembali ruang penambahan kuota PPPK.

Baca Juga: Masa Depan Guru ASN di Persimpangan, Menakar Skema PPPK Paruh Waktu Dalam Pendidikan

Bagi tenaga honorer, kepastian status tetap menjadi harapan utama.

Sementara bagi PPPK Paruh Waktu, kebijakan daerah seperti BLUD dan outsourcing setidaknya memberi sinyal bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menutup mata terhadap kebutuhan tenaga.


Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Pemkab Mamuju menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini diambil demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Keterbatasan kuota PPPK Paruh Waktu tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.

Ke depan, Pemkab Mamuju masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Namun sembari menunggu, daerah memilih bergerak dengan solusi yang memungkinkan dan sesuai aturan.***