POJOKSATU.id - Kabar soal pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kembali membuat ASN dan PPPK di Kabupaten Bintan khawatir.
Pasalnya, muncul wacana bahwa TPP ASN dan PPPK Bintan akan dipangkas hingga 20 persen pada tahun anggaran 2026.
Isu ini mencul seiring pembahasan penyesuaian anggaran daerah.
Baca Juga: KTP Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya dengan Cepat dan Resmi
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan bahwa rencana tersebut belum diputuskan secara final dan masih dalam tahap pembahasan internal.
Sebelum keputusan resmi diambil, Tim TPP bersama BKAD masih mematangkan skema terbaik agar kebijakan yang diambil tidak berdampak besar pada kesejahteraan pegawai.
Wacana Pemotongan TPP Masih Digodok
Rencana pemotongan TPP sebesar 20 persen ini masih sebatas wacana.
Baca Juga: SKTP Terbit Tanggal 20 Jadi Kunci, Ini Cara Guru Memastikan Masuk Pencairan Januari
Pemkab Bintan melalui Tim TPP saat ini masih melakukan kajian menyeluruh.
Baik dari sisi kemampuan fiskal daerah maupun dampaknya bagi ASN dan PPPK.
Kepala BKAD Kabupaten Bintan, Hatriah, menegaskan bahwa belum ada angka final yang ditetapkan terkait besaran TPP tahun 2026.
Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Lula Lahfah Terungkap, Dokter Tegaskan Bukan karena Overdosis
“Kalau TPP masih dirapatkan sama tim TPP. Masih proses,” ujar Hatriah, dikutip Pojoksatu dari Ulasan.co, 23 Januari 2026.
Menurutnya, seluruh skema masih dibahas secara hati-hati agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan daerah.
Penyesuaian Anggaran Jadi Latar Belakang
Wacana pemotongan TPP tidak muncul tanpa alasan.
Penyesuaian anggaran daerah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong Pemkab Bintan melakukan evaluasi terhadap belanja pegawai.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah dituntut untuk lebih efisien dalam mengelola anggaran.
Baca Juga: Demi Keselamatan, ASN Pemprov Jakarta Diminta WFH hingga 28 Januari
Termasuk belanja yang berkaitan dengan tunjangan pegawai.
TPP sendiri merupakan komponen tambahan di luar gaji pokok yang sangat berpengaruh terhadap penghasilan bulanan ASN dan PPPK.
Namun demikian, Pemkab Bintan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan keuangan daerah.
Baca Juga: Login Info GTK Bermasalah? Ini Solusi OTP, Reset Akun, dan Kesalahan Teknis yang Jarang Dijelaskan
Belum Ada Kepastian Besaran TPP 2026
Hingga kini, besaran TPP ASN dan PPPK Bintan untuk tahun 2026 belum diumumkan secara resmi.
ASN dan PPPK diminta bersabar menunggu hasil pembahasan Tim TPP yang masih berlangsung.
BKAD Bintan juga belum merinci apakah pemotongan, jika benar diterapkan, akan berlaku merata untuk semua pegawai atau disesuaikan dengan jabatan dan kinerja masing-masing.
Baca Juga: Tengah Malam, Bupati Karawang Pimpin Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Kondisi ini membuat sebagian pegawai masih berada dalam ketidakpastian.
Terutama mereka yang menjadikan TPP sebagai penopang utama kebutuhan rumah tangga.
ASN dan PPPK Diminta Tetap Tenang
Pemerintah daerah mengimbau ASN dan PPPK agar tidak terburu-buru menyimpulkan isu yang beredar.
Selama belum ada keputusan resmi, segala informasi terkait pemotongan TPP masih bersifat wacana.
Pemkab Bintan berjanji akan menyampaikan informasi secara terbuka jika keputusan final telah ditetapkan.
Transparansi menjadi kunci agar kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima oleh seluruh pegawai.
Baca Juga: Status Info GTK Sudah Hijau Tapi TPG Belum Masuk? Ini Cara Membaca Proses Cair Setelah Tanggal 20
Menunggu Keputusan Akhir Tim TPP
Saat ini, semua mata tertuju pada hasil pembahasan Tim TPP.
Keputusan akhir nantinya akan menjadi dasar penetapan TPP ASN dan PPPK Bintan tahun 2026.
Jika pemotongan benar-benar diterapkan, diharapkan skemanya tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Kemenag Tegas Bantah Hoaks, Warga Diajak Laporkan Konten
Terutama bagi ASN dan PPPK dengan penghasilan terbatas.
ASN dan PPPK diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dan menunggu keputusan akhir yang akan diumumkan pemerintah daerah dalam waktu dekat.***




