POJOKSATU.id — Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali membuat banyak orang merasa cemas.
Kekhawatiran akan proses pengurusan yang berbelit dan memakan waktu lama kerap muncul begitu dokumen penting ini tak lagi berada di tangan.
Padahal, seiring perkembangan layanan administrasi kependudukan, pengurusan KTP yang hilang kini jauh lebih sederhana dan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Lula Lahfah Terungkap, Dokter Tegaskan Bukan karena Overdosis
Selama persyaratan dipenuhi dan prosedur yang berlaku diikuti dengan benar, KTP pengganti dapat diurus dengan relatif cepat melalui kantor kepolisian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Tahapan awal yang perlu dilakukan adalah mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Surat ini menjadi dokumen penting sebagai bukti resmi bahwa KTP benar-benar hilang.
Baca Juga: Demi Keselamatan, ASN Pemprov Jakarta Diminta WFH hingga 28 Januari
Untuk memperlancar proses pendataan, pemohon disarankan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau identitas lain yang masih dimiliki.
Setelah surat kehilangan diterbitkan, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut umumnya meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi KTP lama apabila masih tersedia.
Baca Juga: Login Info GTK Bermasalah? Ini Solusi OTP, Reset Akun, dan Kesalahan Teknis yang Jarang Dijelaskan
Di beberapa wilayah, surat pengantar dari RT atau RW masih diminta, meskipun di sejumlah daerah ketentuan ini sudah tidak lagi diberlakukan.
Dengan berkas lengkap, pemohon kemudian mendatangi kantor Disdukcapil sesuai alamat domisili untuk mengajukan permohonan KTP pengganti.
Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data kependudukan.
Baca Juga: Status Info GTK Sudah Hijau Tapi TPG Belum Masuk? Ini Cara Membaca Proses Cair Setelah Tanggal 20
Saat ini, sebagian Disdukcapil juga telah menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui situs web atau aplikasi resmi guna memudahkan masyarakat.
Pada tahap selanjutnya, petugas akan memastikan data biometrik pemohon.
Jika data sebelumnya masih tersimpan dengan baik dan tidak mengalami perubahan, perekaman ulang biasanya tidak diperlukan.
Baca Juga: TPG Januari Cair Tapi Hanya Satu Bulan? Ini Logika Sistem yang Masih Banyak Disalahpahami
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau data belum tersinkronisasi, pemohon akan diminta melakukan perekaman ulang.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, KTP akan dicetak.
Lama waktu penyelesaian berbeda-beda, bisa selesai dalam satu hari atau memerlukan beberapa hari kerja, tergantung pada antrean pelayanan dan ketersediaan blangko.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Kemenag Tegas Bantah Hoaks, Warga Diajak Laporkan Konten
Perlu ditegaskan bahwa pengurusan KTP yang hilang tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan jasa calo dan selalu mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi.
Sebagai langkah antisipasi, menyimpan salinan KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk digital juga dianjurkan agar memudahkan pengurusan jika terjadi kehilangan di kemudian hari.***




