POJOKSATU.ID - Rencana pemerintah mengangkat puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Itu semua memicu gelombang protes dari berbagai kalangan.
Kebijakan ini ramai dibicarakan publik karena dinilai menimbulkan ketimpangan.
Yerutama di tengah belum jelasnya nasib guru honorer dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: TASPEN Serahkan Santunan JKK dan THT untuk ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pengangkatan pegawai SPPG akan dilakukan mulai 1 Februari 2026.
Nah sementara itu, banyak honorer di sektor pendidikan dan kesehatan masih menunggu kepastian status kepegawaian.
Apa Itu SPPG dan Rencana Pengangkatan
SPPG merupakan unit layanan yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) dan berperan penting dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam rencana pemerintah, sekitar 32.000 pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi ASN dengan skema PPPK.
Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Lula Lahfah Terungkap, Dokter Tegaskan Bukan karena Overdosis
Pegawai yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, hingga tenaga akuntansi yang selama ini mendukung operasional program MBG di berbagai daerah.
Pengangkatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG.
Guru Honorer dan Nakes Merasa Tak Adil
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari guru honorer dan tenaga kesehatan.
Mereka menilai ada ketimpangan kebijakan karena pegawai SPPG yang relatif baru justru mendapat jalur cepat menjadi PPPK.
Sementara itu, banyak guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun masih berjuang mengikuti seleksi PPPK tanpa kepastian akan diangkat.
Kondisi serupa juga dialami tenaga kesehatan non-ASN di berbagai daerah.
Baca Juga: Tengah Malam, Bupati Karawang Pimpin Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Tak sedikit yang menyebut kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan di kalangan pegawai sektor publik.
Kritik dari Ormas, Akademisi, dan DPR
Kritik juga datang dari organisasi mahasiswa, tokoh akademisi, hingga parlemen.
Beberapa pihak menilai pemerintah perlu lebih bijak dalam menentukan prioritas pengangkatan ASN.
Komisi IX DPR RI menyoroti perbedaan syarat pendidikan dan masa pengabdian antara pegawai SPPG dan honorer di sektor lain.
Baca Juga: Masa Depan Guru ASN di Persimpangan, Menakar Skema PPPK Paruh Waktu Dalam Pendidikan
DPR mengingatkan agar pengangkatan PPPK tidak sekadar formalitas.
Nah, tetapi tetap mengedepankan standar kompetensi dan transparansi.
Media Sosial Jadi Ruang Protes
Di media sosial, isu ini menjadi perbincangan hangat. Banyak warganet mempertanyakan prioritas pemerintah.
Terutama ketika sektor pendidikan masih menghadapi persoalan kekurangan guru dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sebagian netizen juga mengaitkan kebijakan ini dengan beban anggaran negara dan dampaknya terhadap kebijakan PPPK di sektor lain.
Respons Pemerintah dan BGN
Menanggapi kritik tersebut, BGN tegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Proses seleksi disebut tetap menggunakan mekanisme Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan kompetensi pegawai.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji PPPK Paruh Waktu di Nganjuk Dipastikan Cair Minggu Depan
Pemerintah juga berkata bahwa program MBG membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang stabil agar bisa berjalan optimal di seluruh Indonesia.
Demikian pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memang memiliki dasar hukum dan tujuan mendukung program nasional.
Namun, kebijakan ini memicu protes luas karena dinilai belum adil bagi guru honorer dan tenaga kesehatan.
Polemik ini membuka diskusi besar tentang prioritas ASN, keadilan kebijakan.
Lalu juga, perlunya penataan ulang sistem kepegawaian nasional agar lebih proporsional.***




