POJOKSATU.ID - Negara kembali menunjukkan kehadirannya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami risiko kerja.

PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana.

Lalu, ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat pesawat ATR 42-500 yang ditumpangi sejumlah penumpang, termasuk ASN KKP.

Baca Juga: KTP Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya dengan Cepat dan Resmi

Lalu, mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Hingga kini, tim SAR gabungan masih melakukan operasi pencarian dan evakuasi korban di medan yang cukup sulit.

 

Penyaluran Manfaat JKK oleh TASPEN

Manfaat JKK dan Tabungan Hari Tua (THT) diserahkan langsung kepada istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris.

Penyerahan dilakukan bertepatan dengan prosesi persemayaman korban pada 22 Januari 2026.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Lula Lahfah Terungkap, Dokter Tegaskan Bukan karena Overdosis

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan.

Serta Branch Manager Jakarta 1 TASPEN, Yoka Krisma Wijaya.

Kehadiran para pejabat ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus dukungan moril bagi keluarga korban.

Rincian Manfaat yang Diterima Ahli Waris

TASPEN memastikan seluruh hak almarhum disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat yang diterima ahli waris meliputi Tabungan Hari Tua (THT) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Komponen JKK yang diberikan mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi anak ahli waris.

Baca Juga: Login Info GTK Bermasalah? Ini Solusi OTP, Reset Akun, dan Kesalahan Teknis yang Jarang Dijelaskan

Seluruh perhitungan dilakukan secara akuntabel dan transparan sesuai regulasi jaminan sosial ASN.

 

Komitmen TASPEN Lindungi ASN

Corporate Secretary TASPEN, Henra, berkata bahwa penyaluran manfaat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen TASPEN.

Dalam memberikan perlindungan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Kemenag Tegas Bantah Hoaks, Warga Diajak Laporkan Konten

"TASPEN hadir tidak hanya saat ASN aktif bekerja, tetapi juga ketika risiko kerja terjadi secara tidak terduga." ujar Henra dikutip Pojoksatu.id dari Jpnn.com pada 24/01/2026.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta semua pihak yang terdampak musibah ini.

 

Kecelakaan ATR 42-500 Masih Jadi Perhatian

Di sisi lain, insiden kecelakaan pesawat ATR 42-500 ini masih menjadi perhatian publik.

Tim SAR gabungan terus melanjutkan pencarian di area pegunungan Bulusaraung.

Beberapa bagian tubuh korban telah ditemukan sebagai bagian dari proses evakuasi dan identifikasi.

Medan yang sulit dan cuaca menjadi tantangan tersendiri bagi tim di lapangan.

Pemerintah memastikan seluruh upaya maksimal terus dilakukan demi menuntaskan proses pencarian korban.

Demikian, penyaluran manfaat JKK dan THT kepada ahli waris ASN korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui TASPEN.

Baca Juga: Mengenal Gas Tertawa N2O dan Bahayanya bagi Tubuh jika Terhirup Sembarangan

Di tengah duka mendalam, perlindungan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban,

Lalu, ditegaskan bahwa ASN tetap mendapat jaminan perlindungan atas risiko kerja yang dihadapi.***