POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nganjuk.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memastikan gaji pertama PPPK paruh waktu akan dicairkan pada minggu depan.
Kepastian ini sekaligus menjawab penantian ribuan PPPK paruh waktu yang telah resmi dilantik akhir tahun lalu.
Pencairan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Uang Makan PNS dan PPPK Cair Bulanan Berdasarkan Kehadiran, Ini Penjelasannya
Yang selama ini telah mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nganjuk.
2.245 PPPK Paruh Waktu Segera Terima Gaji
Gaji yang akan dicairkan merupakan gaji perdana bagi sebanyak 2.245 PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk.
Ribuan PPPK tersebut sebelumnya telah dilantik secara resmi di Alun-Alun Nganjuk pada 30 Desember 2025.
Sejak pelantikan tersebut, para PPPK paruh waktu telah mulai menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing OPD.
Baca Juga: ASN Dilarang Live Streaming di Jam Kerja, Aturan Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Penjelasannya
Namun, mereka masih menunggu kepastian pencairan gaji sebagai hak atas status baru yang mereka sandang.
Anggaran Sudah Disiapkan Pemkab Nganjuk
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk, Dyah Puspita Rini, memastikan bahwa anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu sudah disiapkan.
"Setiap OPD telah menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji tersebut." Ujar Dyah Puspita Rini Dikutip Pojoksatu.id dari Radar Nganjuk pada, Jumat 23/02/2026
Pemkab Nganjuk berkomitmen agar pencairan gaji dapat dilakukan tepat waktu tanpa menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.
Besaran Gaji Disesuaikan OPD
Besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk tidak bersifat seragam. Nominal gaji disesuaikan dengan OPD tempat bertugas masing-masing PPPK paruh waktu.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari honor terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer.
Untuk gaji terendah, kisaran nominal berada di angka sekitar Rp 750.000.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kondisi keuangan masing-masing OPD.
Proses Transfer Lewat Rekening Bank
Rencananya, gaji PPPK paruh waktu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anjuk Ladang.
Pemerintah daerah berharap proses transfer dapat berjalan lancar sehingga seluruh gaji dapat diterima minggu depan atau paling lambat akhir bulan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu dan Honorer Tak Menolak MBG, Minta Presiden Prabowo Berlaku Adil
Sistem transfer langsung ini diharapkan mempermudah proses pencairan serta meminimalkan potensi keterlambatan pembayaran.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Salah seorang PPPK paruh waktu di Nganjuk menyampaikan harapannya agar gaji yang diterima dapat mendekati atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk.
Meski demikian, ia menyadari bahwa besaran gaji masih bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran daerah.
Harapan tersebut mencerminkan keinginan PPPK paruh waktu agar kesejahteraan mereka semakin meningkat seiring dengan status baru sebagai bagian dari ASN.
Langkah Awal Penataan PPPK Paruh Waktu
Pencairan gaji perdana ini dinilai sebagai langkah awal penataan sistem penggajian PPPK paruh waktu di daerah.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu dan Honorer Tak Menolak MBG, Minta Presiden Prabowo Berlaku Adil
Ke depan, Pemkab Nganjuk diharapkan terus melakukan evaluasi agar sistem penggajian PPPK paruh waktu semakin baik dan berkeadilan.
Gaji pertama PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk dipastikan cair minggu depan.
Sebanyak 2.245 PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang ditransfer langsung ke rekening melalui BPR Anjuk Ladang.
Besaran gaji bervariasi sesuai OPD, namun tidak boleh lebih rendah dari honor sebelumnya.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu yang telah lama menantikan hak mereka.***




