POJOKSATU.id - Keresahan PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji Januari 2026 akhirnya mendapat titik terang.

Sejumlah pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, buka suara untuk menjelaskan penyebab belum cairnya gaji tersebut.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai isu yang sempat berkembang di tengah para PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Dedi Mulyadi 'SK Berlaku 1 Januari, Maka Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari 2026

Dalam beberapa pekan terakhir, banyak PPPK Paruh Waktu mengeluhkan belum masuknya gaji bulan Januari.

Padahal mereka sudah mulai bekerja sejak awal tahun.

Kondisi ini memicu kekhawatiran, mulai dari dugaan kas daerah kosong hingga ketidakjelasan status penggajian.

Baca Juga: Harapan Baru PPPK Paruh Waktu! Kontrak Bisa Sampai Pensiun, Peluang Jadi Penuh Waktu Terbuka

Penting dipahami bahwa sistem penggajian PPPK Paruh Waktu memang memiliki mekanisme berbeda dibanding PNS maupun PPPK Penuh Waktu.


Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair

Empat pejabat di berbagai daerah dan instansi memberikan penjelasan senada.

Intinya, gaji PPPK Paruh Waktu belum cair di bulan Januari bukan karena hak dihilangkan.

Baca Juga: Belah Tiga

Melainkan karena mekanisme administrasi yang mengatur pembayaran setelah satu bulan masa kerja berjalan.

SK PPPK Paruh Waktu ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Namun, pembayaran gaji baru dapat diproses setelah pekerjaan bulan pertama selesai dan diverifikasi.

Karena itu, gaji Januari baru bisa dicairkan pada awal Februari 2026.

Skema ini berlaku secara umum dan tidak hanya terjadi di satu daerah.

Baca Juga: DM X Sering Error atau Susah Akses? Coba Trik DNS Cloudflare Ini!


Penjelasan Gubernur Jawa Barat

Salah satu penjelasan yang paling disorot datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu bukan karena masalah anggaran.

Dikutip Pojoksatu.id dari Ayo Bandung, 22 Januari 2026, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan:

Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ngikut Jokowi ke Arab Dito Dicecar KPK Soal Kouta Haji, Begini Penjelasannya!

“Karena PPPK Paruh Waktu SK-nya terhitung 1 Januari 2026 dan ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja,"

"Artinya nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026,”.

Pernyataan ini menegaskan bahwa hak gaji PPPK Paruh Waktu tetap aman dan sudah dianggarkan.

Baca Juga: Klaim Link Pendaftaran CPNS Kemendagri 11 Januari–7 Februari 2026 Ternyata Hoaks

Pihak Pemkot Surabaya pun mengatakan hal yang sama seperti Gubernur Jawa Barat.


Sekda dan BKD Pastikan Anggaran Aman

Selain gubernur, pejabat lain seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati juga menyampaikan hal serupa.

Termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati.

Mereka memastikan bahwa dana untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tersedia dan tidak ada kendala fiskal.

Menurut mereka, keterlambatan yang dirasakan PPPK Paruh Waktu murni disebabkan proses administrasi.

Serta penyesuaian sistem penggajian di awal tahun anggaran.

Baca Juga: Krisis Serum Anti Bisa Ular, Pemprov Jabar Siap Biayai Peternakan Ular

Penegasan ini penting untuk meredam kekhawatiran para PPPK Paruh Waktu yang sempat khawatir gaji mereka tidak akan dibayarkan.


Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda

Pejabat lain juga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berada dalam skema penggajian yang berbeda dengan ASN penuh.

Pembayaran gaji cenderung mengikuti pola belanja jasa, yakni dibayarkan setelah pekerjaan dilakukan.

Baca Juga: Minta Kepastian Jadi ASN, 16 Forum PPPK Datangi DPR dan Sampaikan 5 Tuntutan Penting! Ini Poinnya

Karena itu, meskipun SK sudah berlaku sejak 1 Januari, pencairan gaji tidak bisa langsung dilakukan di bulan yang sama. Mekanisme ini sudah diatur dalam ketentuan dan berlaku nasional.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang baru pertama kali diangkat, perbedaan skema ini kerap menimbulkan kebingungan.


Harapan untuk PPPK Paruh Waktu

Meski sempat menimbulkan keresahan, penjelasan dari empat pejabat ini setidaknya memberi kepastian.

Baca Juga: UNJANI, Kampus Berjiwa Nasional Menuju Perguruan Tinggi Internasional

PPPK Paruh Waktu diminta tetap tenang karena gaji Januari dipastikan akan dibayarkan pada Februari sesuai aturan.

Ke depan, banyak pihak berharap sosialisasi soal mekanisme gaji PPPK Paruh Waktu bisa dilakukan lebih masif agar tidak menimbulkan kegaduhan serupa.***