POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga non-ASN di Kota Serang untuk diangkat menjadi PPPK akhirnya pupus.

Meski anggaran sebesar Rp19 miliar telah disiapkan, status mereka bukan dialihkan ke PPPK, melainkan ke skema outsourcing.

Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebagai tindak lanjut penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang ASN terbaru.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dilantik Sejak Desember Tapi Belum Digaji Hingga Januari, Ini Kata Bupati Sukabumi

Total ada 1.331 tenaga non-ASN yang tidak tertampung dalam skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Perlu dipahami bahwa penataan non-ASN menjadi agenda nasional yang harus diselesaikan pemerintah daerah paling lambat akhir 2025.

Kota Serang menjadi salah satu daerah yang memilih jalur outsourcing sebagai solusi.

Baca Juga: Modus Oknum Mengaku Polisi, Motor Nasabah BFI Medan Raib Dibawa Kabur


Tak Tertampung PPPK, Non-ASN Dialihkan ke Outsourcing

Pemkot Serang memastikan bahwa ribuan tenaga non-ASN tersebut tidak diberhentikan.

Melainkan tetap bisa bekerja melalui mekanisme outsourcing.

Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tugas-tugas pendukung layanan publik.

Namun, keputusan ini tetap menimbulkan dilema. Di satu sisi, tenaga non-ASN masih memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Banjir Pondok Karya Masih Belum Surut, Aktivitaa Warga Gunakan Perahu Karer

Di sisi lain, status mereka berubah total, dari sebelumnya honorer di instansi pemerintah menjadi pekerja pihak ketiga.

Banyak tenaga non-ASN yang sebelumnya berharap diangkat sebagai PPPK, terutama setelah bertahun-tahun mengabdi di lingkungan pemerintahan.


Anggaran Rp19 Miliar Sudah Disiapkan

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp19 miliar yang dialokasikan khusus untuk honorarium tenaga outsourcing.

Anggaran ini disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di daerah.

Baca Juga: Kantor Mewah Diobok-obok! Bareskrim Gerebek PT Dana Syariah Indonesia, Jejak Proyek Fiktif Triliunan Terkuak

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menegaskan bahwa langkah ini sudah melalui perhitungan.

Dikutip Pojoksatu dari Satelit News, 22 Januari 2026, Kepala BKPSDM Kota Serang mengungkapkan:

“Pegawai itu tersebar di masing-masing OPD. Kami sudah mengantisipasi dengan mekanisme outsourcing dan menyiapkan anggaran sekitar Rp19 miliar untuk honorarium mereka,”.

Baca Juga: TPG Cair Per Bulan Lancar! Rumus Cepat Hitung Jam Mengajar, Ekuivalensi, dan Validasi Info GTK

Pemerintah daerah menyebut, anggaran tersebut menjadi bukti bahwa tenaga non-ASN tetap diperhatikan, meski dengan skema berbeda.


Bukan PPPK, Status Kerja Berubah

Berbeda dengan PPPK, tenaga outsourcing tidak memiliki ikatan kerja langsung dengan pemerintah daerah.

Hubungan kerja dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa, sehingga hak dan kewajiban mereka mengikuti ketentuan pihak ketiga.

Baca Juga: Banjir Terulang, Warga Karawang Timur Pertanyakan Kerja Nyata BBWS

Skema ini umumnya diterapkan untuk pekerjaan non-struktural seperti kebersihan, keamanan, dan layanan pendukung lainnya.

Namun, bagi sebagian tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah, perubahan status ini terasa berat.

Mereka tidak lagi berada dalam jalur karier ASN, sekaligus kehilangan peluang peningkatan status kepegawaian di masa depan.

Penataan Non-ASN Sesuai UU ASN

Kebijakan alih status ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur penyelesaian tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Pemerintah daerah diberi kewenangan memilih mekanisme penyelesaian sesuai kondisi dan kemampuan anggaran.

Sebelumnya, Pemkot Serang telah mengangkat ribuan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Rengasdengklok Karawang Akhirnya Ditemukan Tim Gabungan

Namun, tidak semua tenaga memenuhi syarat administratif dan formasi, sehingga outsourcing dipilih sebagai jalan tengah.


Di Antara Kepastian Kerja dan Kekecewaan

Bagi sebagian tenaga non-ASN, keputusan ini setidaknya memberi kepastian bahwa mereka tidak dirumahkan.

Namun, bagi yang berharap menjadi PPPK, kebijakan ini tetap menyisakan kekecewaan.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Mampu Tekan Impor BBM Hingga 3,9 Juta Kiloliter per Tahun dengan Campuran Etanol 10 Persen

Situasi ini menjadi gambaran nyata tantangan penataan kepegawaian di daerah.

Antara tuntutan regulasi, keterbatasan formasi PPPK, dan harapan ribuan tenaga non-ASN yang menggantungkan hidup pada pekerjaan di sektor publik.***