POJOKSATU.ID – Teman-teman semua belakangan ini, isu soal status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK lagi hangat-hangatnya diobrolin.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia atau FGHNLPGSI, Ibu Heti Kustrianingsih, tegas menyuarakan kegelisahan rekan-rekan guru.
Intinya satu status PPPK itu ternyata belum jadi pelabuhan terakhir yang aman buat para pejuang pendidikan.
Kalau kita lihat sekilas, gelar ASN (Aparatur Sipil Negara) memang nempel di pundak mereka.
Baca Juga: Kapan Pegawai SPPG Diangkat jadi PPPK? Ini Jadwal Resmi, Jabatan, dan Besaran Gajinya
Tapi kalau kita bahas lebih dalam, nasibnya beda jauh sama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS itu ibarat punya rumah sendiri yang sertifikatnya atas nama pribadi aman sampai pensiun. Nah, PPPK ini ibarat masih ngontrak.
Meskipun rumahnya bagus status ASN, tiap beberapa tahun sekali mereka harus was-was apakah kontraknya bakal diperpanjang atau malah disuruh pindah.
Kenapa PPPK Merasa Lebih Lemah dari Buruh
Pernyataan Ibu Heti yang paling bikin kaget adalah saat beliau membandingkan PPPK dengan buruh swasta.
Baca Juga: KNKT Pastikan Pesawat ATR Milik IAT Tabrak Lereng Gunung Bulusaraung, Tapi Bukan Disengaja Pilot
Logikanya begini, di perusahaan swasta yang bener, kalau performa kita bagus, biasanya ada jenjang untuk jadi karyawan tetap.
Ada kepastian hukum yang jelas lewat Undang-Undang Cipta Kerja atau aturan ketenagakerjaan lainnya.
Tapi di skema PPPK, mekanismenya beda. Tidak ada istilah pengangkatan otomatis jadi pegawai tetap atau PNS meskipun sudah mengabdi belasan tahun.
Mereka semua pegawai PPPK terjebak dalam siklus evaluasi kontrak.
Bayangkan, sudah capek-capek ngajar dan ngurus administrasi sekolah yang ribet.
Lalu, tiap tahun atau lima tahun sekali mereka harus mikirin,tahun depan saya masih kerja di sini tidak.
Nah ketidakpastian ini yang bikin mental para guru jadi tertekan.
Munculnya, Kasta Baru PPPK Paruh Waktu
Masalah tidak berhenti di situ. Sekarang muncul lagi istilah PPPK Paruh Waktu. Ini makin bikin bingung dan khawatir.
Kalau yang full time saja masih was-was soal kontrak, gimana yang paruh waktu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM, Ojol Bisa Dapat Cashback GoPay
Skema ini dianggap punya celah besar buat bikin posisi pekerja jadi makin rentan.
Masa kerja yang lebih fleksibel seringkali jadi alasan untuk memberikan hak yang nggak penuh.
Padahal, beban kerja guru itu nggak main-main. Guru nggak cuma ngajar di kelas, tapi juga jadi orang tua kedua buat murid, ngurus raport digital, sampai ikut berbagai pelatihan mandiri.
Baca Juga: Bukan APBD, Gaji Pegawai SPPG yang jadi PPPK Bakal Digaji APBN
Kalau status kerjanya saja mengambang, gimana mereka bisa fokus memberikan yang terbaik buat anak didik.
Harapan dan Tuntutan ke Depan
Ibu Heti dan kawan-kawan di FGHNLPGSI nggak cuma sekadar mengeluh.
Mereka menuntut pemerintah untuk lebih serius melihat aspek kemanusiaan dan keadilan.
PPPK jangan cuma dijadikan alat buat nambal lubang kekurangan pegawai secara instan.
Pemerintah perlu bikin regulasi yang menjamin kalau kontrak PPPK itu bisa berjalan otomatis sampai usia pensiun selama kinerjanya baik.
Ini tuh, tanpa harus lewat birokrasi perpanjangan yang bikin stres.
Baca Juga: Sosok Pilot dan Kopilot Pesawat ATR Milik IAT yang Jatuh di Gunung Bulusaraung, Berkiprah 38 Tahun
Kesejahteraan dan perlindungan kerja harusnya setara dengan tanggung jawab mereka. Jangan sampai ada kesan PPPK itu cuma ASN kelas dua.
Kita semua sepakat kalau pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa, tapi kunci itu ada di tangan guru.
Kalau tangan yang memegang kunci saja masih gemetar karena masa depannya tidak jelas.
Kekhawatiran yang disampaikan Ibu Heti adalah alarm buat kita semua.
Baca Juga: Potret Kemiskinan yang Menyayat Hati, Bu Sagam yang Bertahan Hidup dari Sisa Timun Warga
Reformasi birokrasi lewat jalur PPPK memang niatnya baik untuk menata tenaga honorer, tapi jangan sampai sistem ini justru melahirkan ketidakadilan baru.
Para guru butuh ketenangan supaya bisa mengajar dengan hati, bukan cuma sekadar menggugurkan kewajiban kontrak.
Semoga suara-suara dari lapangan ini didengar oleh para pengambil kebijakan di pusat.***




