POJOKSATU.ID - Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menjadi perhatian publik.

Hal ini seiring dengan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan sumber daya manusia profesional dan berkelanjutan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak seluruh pegawai atau relawan SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Sudah Lolos PPPK tapi Mengundurkan Diri? Simak Sanksi dan Dasar Hukumnya

Pengangkatan hanya diperuntukkan bagi jabatan-jabatan strategis yang berperan langsung dalam pengelolaan dan akuntabilitas layanan gizi.

 

Jadwal Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, proses pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK direncanakan mulai Februari 2026.

Pengangkatan ini dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi selesai, termasuk pelaksanaan seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Ingin Jadi Polisi Kehutanan? Ini Tahapan Seleksi CPNS Polhut yang Wajib Diketahui

Tahapan tersebut menjadi syarat mutlak agar pegawai SPPG yang memenuhi kualifikasi dapat diangkat sesuai mekanisme pengadaan ASN yang berlaku secara nasional.

 

Siapa Saja yang Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK

Tidak semua pegawai atau relawan yang terlibat dalam operasional SPPG otomatis diangkat sebagai PPPK.

Pemerintah hanya menetapkan tiga jabatan inti dan strategis yang berpeluang masuk skema pengangkatan PPPK, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

Ketiga posisi ini dinilai memiliki peran teknis dan administratif yang krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Mulai dari perencanaan menu gizi, pengelolaan keuangan, hingga pengawasan operasional satuan pelayanan.

Sementara itu, relawan dan pegawai non-inti tetap berperan mendukung program, namun tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

 

Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Seleksi PPPK BGN 2025 Memasuk Tahap Akhir, Pelantikan Diprediksi Usai 23 Januari 2026

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pengangkatan tetap mengikuti mekanisme seleksi ASN dan tidak dilakukan secara otomatis.

 

Perkiraan Gaji dan Golongan PPPK SPPG

Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK diperkirakan akan masuk dalam Golongan III, yang umumnya diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara.

Untuk golongan ini, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, tergantung masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Polhut 2026 Diperkirakan Mulai Tahun Ini, Cek Syarat Umum, Alur Daftar, dan Tips Lolosnya

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai kebijakan pemerintah, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan apabila memenuhi syarat.

 

Penegasan Pemerintah Soal Status Relawan

Pemerintah menegaskan bahwa status relawan dalam Program MBG berbeda dengan pegawai SPPG yang memiliki jabatan inti.

Relawan tidak otomatis menjadi ASN PPPK dan tetap berada dalam skema non-ASN, meski perannya sangat penting dalam mendukung pelaksanaan program di lapangan.

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dijadwalkan mulai Februari 2026 setelah seluruh tahapan seleksi selesai.

Namun, hanya jabatan inti strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: CPNS Polhut 2026 Diproyeksikan Besar-Besaran, Lulusan SMA atau SMK Berpeluang Besar

Dasar hukum pengangkatan ini tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, dan gaji PPPK SPPG akan mengikuti ketentuan golongan ASN PPPK.***