POJOKSATU.ID - Teman-teman PPPK pasti mengarapakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memang jadi harapan baru.
Bagi banyak tenaga honorer, Tapi perlu diingat, status ini bukan jaminan kerja seumur hidup.
Ada aturan yang mengikat, termasuk soal kapan dan dalam kondisi apa PPPK paruh waktu bisa diberhentikan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berkas Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB PPPK, Ini Lengkapnya
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Nah yang mengatur secara rinci mekanisme penataan tenaga non-ASN, termasuk ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen
Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Baca Juga: PPPK Tanpa Tes? Guru Honorer Protes Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK
Artinya, status ini sangat bergantung pada kinerja, kepatuhan aturan, dan kebutuhan instansi.
Kalau salah satu ketentuan dilanggar, maka hubungan kerja bisa dihentikan, bahkan sebelum masa kontrak berakhir.
12 Aturan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan
Berikut ini 12 aturan resmi PPPK paruh waktu dapat diberhentikan sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- Pertama, diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS. Jika sudah naik status, maka PPPK paruh waktu otomatis berakhir.
- Kedua, mengundurkan diri secara resmi atas kemauan sendiri.
- Ketiga, meninggal dunia, sehingga status kepegawaian otomatis berakhir.
- Keempat, melanggar ideologi negara, seperti menentang Pancasila dan UUD 1945.
- Kelima, mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keenam, berakhirnya masa perjanjian kerja dan kontrak tidak diperpanjang oleh instansi.
- Ketujuh, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, yang terbukti melalui mekanisme pemeriksaan.
- Kedelapan, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baik pidana umum dengan ancaman minimal dua tahun maupun kejahatan terkait jabatan.
Baca Juga: PGRI Tegaskan Berjuang Bersama Guru dan Tendik Dorong Alih Status PPPK ke PNS, Ini Penjelasannya
- Kesembilan, menjadi anggota atau pengurus partai politik, karena PPPK wajib menjaga netralitas ASN.
- Kesepuluh, tidak memenuhi standar kinerja, sesuai indikator yang ditetapkan instansi.
- Kesebelas, tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
- Keduabelas, perubahan kebijakan organisasi atau kebutuhan pegawai, misalnya perampingan atau penghapusan jabatan.
Implikasi bagi PPPK Paruh Waktu
Ketentuan ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu harus menjaga kinerja, disiplin, dan integritas.
Nah kesalahan administratif, pelanggaran berat, atau perubahan kebijakan bisa berdampak langsung pada kelanjutan kontrak.
PPPK juga dituntut untuk tetap netral secara politik dan patuh pada seluruh aturan ASN, meskipun statusnya paruh waktu.
Apa yang Perlu Dilakukan PPPK?
Supaya aman dan tenang menjalani masa kerja, PPPK paruh waktu disarankan:
1. Menjaga nilai kinerja tetap baik
Baca Juga: PGRI Tegaskan Berjuang Bersama Guru dan Tendik Dorong Alih Status PPPK ke PNS, Ini Penjelasannya
2. Disiplin hadir dan bekerja sesuai tugas
3. Menghindari aktivitas politik praktis
4. Memastikan data kepegawaian selalu valid
Dengan begitu, risiko pemberhentian bisa ditekan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Miris! 10 PPPK Paruh Waktu di Polman Tak Terima SK, Bagaimana Nasib Mereka, Ini penjelasannya
Demikian PPPK paruh waktu memang membuka peluang bagi honorer, tapi status ini punya aturan ketat.
Ada 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan.
Karena itu, memahami aturan sejak awal sangat penting agar masa kerja berjalan aman dan tidak bermasalah.***




