POJOKSATU.ID - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dilaporkan belum menerima gaji bulan Januari 2026, meski telah bekerja sejak awal tahun.
Kondisi ini memicu keluhan karena ASN disebut sudah menjalani tugas hingga 45 hari tanpa menerima gaji.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi keterlambatan pembayaran gaji ASN beredar luas melalui laporan media lokal dan media sosial.
Gaji ASN Januari 2026 Belum Cair
Hingga pertengahan Januari 2026, gaji ASN PPU belum sepenuhnya dibayarkan.
Baca Juga: Maraknya Pemutusan Kontrak PPPK, AP3KI Minta KemenPAN-RB dan DPR Bertindak Tegas, Ini Lengkapnya
Padahal, secara regulasi, gaji ASN seharusnya diterima setiap awal bulan.
Keterlambatan ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi ASN, terutama mereka yang bergantung penuh pada penghasilan bulanan.
Beberapa ASN mengaku tetap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik meski belum menerima hak dasar berupa gaji.
Kas Daerah Minim, Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan laporan yang beredar, penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji adalah kondisi kas daerah PPU yang sangat minim di akhir tahun anggaran 2025.
Baca Juga: ASN Jombang Dapat Perlindungan Penuh, Rp36 Miliar Disiapkan untuk BPJS PNS dan PPPK
Saldo kas daerah PPU dilaporkan hanya sekitar Rp1,8 miliar, sementara kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ASN setiap bulan mencapai hampir Rp24 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki dana riil yang cukup untuk mencairkan gaji ASN tepat waktu.
DAU dari Pemerintah Pusat Belum Masuk
Minimnya kas daerah dipicu oleh belum tersalurnya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke kas daerah PPU.
DAU merupakan sumber utama pembiayaan belanja pegawai di daerah, termasuk gaji ASN.
Keterlambatan penyaluran DAU ini berdampak signifikan karena pemerintah daerah sangat bergantung pada transfer pusat untuk menutup kebutuhan rutin, khususnya belanja pegawai.
ASN Tetap Bekerja Meski Tanpa Gaji
Meski menghadapi keterlambatan pembayaran, ASN di PPU tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Syarat Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2026, Honorer Masih Punya Peluang Besar, Ini Lengkapnya
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, karena ASN harus menanggung beban pekerjaan tanpa kepastian penerimaan gaji.
Informasi dari sejumlah video pendek yang beredar juga menguatkan bahwa ASN di PPU telah bekerja puluhan hari tanpa menerima upah, memunculkan istilah “kerja tanpa gaji” di kalangan pegawai.
Upaya Pemkab PPU Mulai Dilakukan
Pemerintah Kabupaten PPU melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyatakan telah mulai melakukan langkah penyelesaian.
BKAD disebut telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannya
Proses pencairan gaji ASN diklaim sedang berjalan secara bertahap, seiring masuknya dana ke kas daerah.
Pemerintah daerah menargetkan pembayaran gaji ASN dapat diselesaikan pada pekan berikutnya setelah penyaluran dana tersedia.
Sorotan Publik dan Harapan ASN
Kasus keterlambatan gaji ASN di PPU menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pegawai negara.
Banyak pihak menilai kondisi ini tidak boleh terus berulang, mengingat ASN merupakan tulang punggung pelayanan pemerintahan di daerah.
ASN berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperbaiki mekanisme pengelolaan keuangan agar keterlambatan gaji tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Baca Juga: TERJAWAB! Hanya Kepala SPPG yang Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Kata Kepala BKN Sumut
Belum cairnya gaji ASN PPU Januari 2026 mencerminkan rapuhnya kondisi fiskal daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat.
Meski upaya pencairan mulai dilakukan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan kas daerah yang lebih matang agar hak ASN tidak terabaikan.***




