POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang langsung menyedot perhatian publik.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengaturan status kepegawaian di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan adalah ketentuan mengenai pengangkatan pegawai SPPG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 17 Perpres tersebut dan dinilai sebagai terobosan penting dalam penguatan kelembagaan Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira ASN, THR PNS dan PPPK 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumusan ini kemudian memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam operasional MBG, mulai dari tenaga dapur hingga sopir pengantar makanan, otomatis akan menyandang status ASN.

Namun, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Untuk membaca makna pasal tersebut secara utuh, perlu ditelusuri lebih jauh struktur organisasi dan pola kepegawaian yang berlaku di lingkungan SPPG.

Baca Juga: Nunuk Suryani Bocorkan Nasib TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025 yang Belum Dicairkan hingga Bulan Januari 2026, Simak Penjelasannya!

Berdasarkan skema yang disusun Badan Gizi Nasional, SPPG memiliki struktur organisasi yang terbagi dalam beberapa lapisan fungsi.

Pada lapisan inti terdapat unsur pimpinan dan pengawas yang memegang kendali penuh atas jalannya operasional satuan pelayanan.

Di posisi ini terdapat Kepala SPPG sebagai koordinator, Ahli Gizi yang bertanggung jawab terhadap mutu dan standar menu, serta Akuntan yang mengelola administrasi dan keuangan.

Di bawahnya, terdapat tenaga ahli dan petugas operasional yang berperan dalam pelaksanaan teknis, mulai dari pengelolaan dapur, pengawasan sanitasi, hingga pengantaran makanan.

Baca Juga: Bulan Januari Sudah Banyak Pemda yang Cairkan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13, Ini Update Data Terbarunya!

Selain itu, terdapat pula kelompok relawan dapur yang jumlahnya cukup besar dan terlibat langsung dalam persiapan bahan, proses memasak, pemorsian, pengemasan, hingga pencucian peralatan makan.

Di sinilah batasan status kepegawaian menjadi penting.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional tidak serta-merta mengangkat seluruh elemen tersebut menjadi ASN.

Skema pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG secara khusus disiapkan melalui jalur Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Jalur SPPI menjadi pintu utama bagi tenaga profesional yang akan mengisi jabatan strategis di SPPG.

Baca Juga: Info GTK Tidak Bisa Dibuka, Validasi SKTP TPG 2026 Sudah Mulai Dilakukan? Ini Faktanya

Ribuan lulusan SPPI dari berbagai angkatan tercatat telah mengikuti proses seleksi dan sebagian di antaranya diangkat sebagai PPPK pada 2025.

Prosesnya tetap mengikuti mekanisme nasional, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.

Sebelum dinyatakan lolos sebagai SPPI, para peserta juga diwajibkan menjalani pendidikan khusus dengan pola semi-militer serta pelatihan manajerial untuk membentuk kesiapan kepemimpinan dan disiplin kerja.

Setelah resmi menyandang status PPPK, para lulusan SPPI ini ditempatkan pada posisi inti di struktur SPPG.

Baca Juga: Cek Bocoran Jadwal Pencairan TPG Per Bulan di Tahun 2026

Jabatan seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan menjadi formasi yang paling banyak diisi oleh PPPK hasil jalur tersebut.

Sementara itu, tenaga operasional lainnya seperti juru masak, petugas kebersihan, sopir distribusi, hingga tukang cuci ompreng MBG tetap dikelola oleh pihak mitra, baik yayasan maupun badan usaha yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional.

Mereka tetap berperan vital dalam kelancaran program MBG, namun tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah.

Dengan demikian, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tidak dapat dimaknai sebagai pengangkatan massal seluruh pekerja MBG menjadi ASN.

Pengangkatan PPPK dilakukan secara selektif, terbatas pada jabatan tertentu, serta mensyaratkan kualifikasi dan jalur rekrutmen yang telah ditetapkan pemerintah.

***