POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru ASN penerima TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.

Pada bulan Januari 2026 ini pasalnya sudah mulai banyak Pemerintah Daerah yang mulai mencairan TPG 100 persen ke rekening guru.

Pencairan TPG 100 persen ini memang dilakukan oleh Pemda, bukan pemerintah pusat seperti tunjangan sertifikasi.

Namun untuk sumber anggarannya adalah APBN.

Baca Juga: Tagar NoTaxforKnowledge harus Digaungkan, Pemerintah harus Lindungi Media dan Jurnalis

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan anggaran TPG 100 persen ke kas daerah melalui transferan Dana Alokasi Umum (DAU).

Untuk proses transfer DAU sudah dilakukan oleh Kemenkeu sejak 30 Desember 2025 lalu.

Setelah Pemda menerima anggaran DAU ini, proses pencairan TPG 100 persen bisa dilakukan.

Pemda bisa mentransfer TPG 100 persen ke Guru ASN yang telah memenuhi syarat, yaitu:

- Guru ASN yang tidak menerima Tukin

- Guru ASN yang tidak menerima TPP

Baca Juga: Kondisi Makin Genting, Insentif Pajak kepada Media tak akan Kurangi Pendapatan Negara, Tagar NoTaxForKnowledge sangat Rasional

Meski transfer anggaran dari Kemenkeu dilakukan serentak, namun untuk proses pencairan TPG 100 persen ke rekening guru ini tergantung dengan kesiapan masing-masing daerah.

Hal ini yang membuat pencairan TPG 100 persen tidak bisa dilakukan secara serentak di semua daerah.

Per tanggal 13 Januari 2026, sudah ada beberapa daerah yang melakukan pencairan TPG 100 persen, di antaranya:

- Provinsi Sumateran Selatan

- Provinsi Kalimantan Barat

- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

- Kabupaten Landak

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Sumenep

Baca Juga: Info GTK Tidak Bisa Dibuka, Validasi SKTP TPG 2026 Sudah Mulai Dilakukan? Ini Faktanya

- Kabupaten Gorontalo Utara

- Kota Baubau

- Kabupaten Purbalingga

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Lampung Selatan

- Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Penyebab TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025 Terlambat Dicairkan!

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Wonosobo

Pencairan TPG 100 persen akan dilakukan sampai bulan Maret 2026 mendatang.

***