POJOKSATU.id - TPG 100 persen dalam THR dan juga Gaji ke 13 tahun 2025 bagi guru ASN masih dilakukan hingga saat ini.

Data resmi dari Kementerian Keuangan, ada total 333 daerah yang akan mencairkan TPG 100 persen ke rekening guru.

Perlu diketahui bahwa pembayaran TPG 100 persen ini diambilkan dari anggaran APBN yang kemudian ditransfer ke Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer anggara DAU TPG 100 persen ke kas daerah pada tanggal 30 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Tak Lagi Terima Bansos, KPM Tergraduasi Disarankan Ikut PPSE Demi Mandiri Ekonomi, DIberikan Modal 5 Juta

Dan untuk pencairan di sejumlah daerah mulai dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2025.

Guru ASN yang tidak mendapatkan Tukin maupun TPP berhak untuk menerima TPG 100 persen.

Pada tahun 2026 ini pencairan Kembali dilanjutkan per tanggal 5 Januari.

Namun sayangnya masih banyak daerah yang belum mencairkan TPG 100 persen ke rekening guru.

Padahal dana TPG 100 persen yang sudah masuk ke kas daerah bisa langsung disalurkan tanpa menunggu perubahan anggaran, asalkan Pemda telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditentukan Kemenkeu.

Baca Juga: Cek Bocoran Jadwal Pencairan TPG Per Bulan di Tahun 2026

Lantas mengapa masih ada daerah yang belum melakukan pencairan? Berikut penjelasannya.

Bapak ibu guru perlu tahu bahwa kecepatan pencairan TPG 100 persen sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari masing-masing Pemda.

Untuk bisa melakukan pencairan TPG 100 persen, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

- Data guru yang menerima tunjangan harus tervalidasi dalam Dapodik dan Info GTK

Baca Juga: Terungkap! Rekam Jejak yang Membuat Sri Mulyani Direkrut Jadi Direksi Gates Foundation

- Penerbitan SKTP atau SK khusus untuk penerima TPG 100 persen

Selain itu Pemda juga harus merespon cepat terhadap konfirmasi data dari pusat.

Bagi guru yang belum menerima TPG 100 persen maka diimbau untuk memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan atau BPKD setempat.

Pencairan TPG 100 persen ini akan dilakukan sampai bulan Maret 2026 mendatang.

***