POJOKSATU.ID - Peninjauan Masa Kerja (PMK) menjadi salah satu isu yang sering dipertanyakan aparatur sipil negara, khususnya bagi honorer yang telah lama mengabdi sebelum diangkat menjadi ASN.
Tidak sedikit yang mengira bahwa PMK berlaku untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, secara regulasi, PMK hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak dapat diterapkan pada PPPK.
Lalu, apa sebenarnya Peninjauan Masa Kerja dan mengapa PPPK tidak bisa mengajukan PMK? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Peninjauan Masa Kerja (PMK)?
Peninjauan Masa Kerja (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja pegawai untuk menyesuaikan Masa Kerja Golongan (MKG) yang berpengaruh langsung terhadap gaji pokok PNS.
PMK dilakukan dengan mengakui masa kerja sebelum seseorang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: KDM Cairkan Suasana Korban Bencana Taput, Ketemu Ibu yang Disakiti Orang Jabar, Beri Bantuan Rp1,5 M
Baik pengalaman kerja di instansi pemerintah maupun swasta berbadan hukum.
Dasar hukum PMK diatur secara jelas dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Masa Kerja PNS.
PMK untuk PNS, Bisa Diajukan dan Berpengaruh ke Gaji
Bagi PNS, PMK merupakan bagian dari sistem manajemen karier.
Pengalaman kerja sebelum menjadi CPNS dapat dihitung kembali untuk menyesuaikan MKG, sehingga berdampak pada kenaikan gaji pokok.
Beberapa ketentuan PMK untuk PNS antara lain:
1. PMK dapat diajukan setelah berstatus PNS
2. Masa kerja sebelum CPNS bisa diakui
3. Berpengaruh langsung pada gaji pokok
Baca Juga: Dosen Vokasi Undip Raih Penghargaan Bergengsi dari RWTH Aachen University Jerman
4. Berlaku dalam sistem karier PNS
Dengan kata lain, semakin besar masa kerja yang diakui, semakin cepat PNS mencapai gaji pokok yang lebih tinggi.
Syarat Peninjauan Masa Kerja bagi PNS
Tidak semua pengalaman kerja otomatis diakui. Berikut ketentuan penghitungan PMK:
1. Masa kerja di instansi pemerintah (honorer/kontrak) dihitung 100 persen
2. Masa kerja di instansi swasta berbadan hukum dihitung 50 persen
3. Harus memiliki bukti sah, seperti SK, surat keterangan kerja, atau slip gaji
4. Seluruh dokumen diverifikasi dan disetujui oleh BKN
5. Tanpa dokumen resmi, PMK tidak dapat diproses.
PMK untuk PPPK, Tidak Tersedia
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki mekanisme PMK. Masa kerja PPPK dihitung mulai dari TMT SK PPPK, bukan dari pengalaman kerja sebelumnya.
Beberapa poin penting terkait PPPK:
1. PMK tidak tersedia bagi PPPK
2. Golongan dan gaji ditetapkan sejak awal berdasarkan ijazah saat melamar
3. Masa kerja honorer belasan tahun tidak menambah MKG
4. Sistem PPPK bersifat kontrak, bukan karier
Inilah sebabnya mengapa honorer yang telah lama bekerja sebelum menjadi PPPK tidak bisa mengajukan PMK.
Apakah PPPK Bisa Naik Gaji?
Meski tidak memiliki PMK, PPPK tetap berhak atas Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setiap dua tahun sekali, selama kinerja dinilai baik dan kontrak kerja diperpanjang.
Baca Juga: Mengejutkan! Megawati Menyentil Kekuasaan: Demokrasi yang Sehat Butuh Kritik, Bukan Kepatuhan Buta
KGB menjadi satu-satunya mekanisme kenaikan gaji bagi PPPK.
Peninjauan Masa Kerja merupakan hak PNS yang melekat dalam sistem karier ASN berbasis kepangkatan dan masa kerja.
Sebaliknya, PPPK tidak dapat mengajukan PMK karena statusnya berbasis kontrak.
Oleh karena itu, honorer yang beralih menjadi PPPK perlu memahami bahwa masa kerja sebelumnya tidak memengaruhi gaji pokok awal.
Meskipun tetap memiliki hak atas KGB selama masa kontrak berjalan.***




