POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memastikan hak tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 tetap dibayarkan meski belum cair seluruhnya.
Kepastian itu disampaikan langsung Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani dalam penjelasan resmi yang menyasar guru sertifikasi lama maupun lulusan baru.
Hak Guru Dipastikan Tidak Hangus
Prof Nunuk menegaskan kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi 2025 tidak akan hilang.
Baca Juga: 3 Kabar Gembira dari Dirjen GTK untuk Guru Sertifikasi Lama dan Baru
"Pembayaran TPG akan dilakukan menggunakan skema carry over pada tahun anggaran 2026," kata Prof Nunuk ketika live di akun IG-nya, Selasa 6 Januari 2026.
Skema ini berlaku bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan tiga atau empat.
Termasuk guru yang hanya menerima sebagian pembayaran karena kendala teknis atau anggaran daerah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Sarjana S1 Universitas Pertahanan RI Tahun 2026
Guru yang sudah memiliki SKTP tetap tercatat sebagai penerima sah tunjangan. Keterlambatan pencairan tidak menghapus hak guru atas tunjangan sertifikasi.
Kendala Anggaran Daerah Jadi Penyebab
Dirjen GTK menjelaskan salah satu penyebab keterlambatan adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Baca Juga: PENTING! Pahami Pembagian Bobot Nilai dan Penentu Kelulusan Seleksi PPPK KemenHAM!
Beberapa daerah kehabisan alokasi sebelum seluruh tunjangan disalurkan.
Meski demikian, pemerintah pusat memastikan pembayaran tetap dilakukan.
Guru diminta rutin memantau informasi resmi melalui laman Info GTK.
Dirjen GTK juga mengingatkan pentingnya kelengkapan data agar proses penyaluran berjalan lancar.
Pemutakhiran data menjadi kunci agar pembayaran carry over tidak terkendala.***




