POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan tiga kabar penting terkait tunjangan sertifikasi guru.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani ketika melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya, Selasa 6 Januari 2026.

Tiga kabar ini berlaku untuk guru sertifikasi lama dan guru sertifikasi baru. Termasuk guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru pada tahun 2025.

Penjelasan tersebut merespons berbagai pertanyaan guru terkait keterlambatan pencairan tunjangan.

Baca Juga: PENTING! Pahami Pembagian Bobot Nilai dan Penentu Kelulusan Seleksi PPPK KemenHAM!

Banyak guru mempertanyakan nasib tunjangan sertifikasi yang belum cair penuh pada 2025.

Prof Nunuk menegaskan pemerintah tidak menghapus hak guru atas tunjangan sertifikasi. "Seluruh hak guru tetap menjadi tanggung jawab negara," kata Nunuk dalam live tersebut.

Kondisi ekonomi yang semakin berat juga menjadi perhatian pemerintah. Namun, pemerintah memastikan kebijakan tunjangan guru tetap berjalan sesuai komitmen.

Tunjangan Sertifikasi 2025 yang Belum Cair Dibayar 2026

Kabar pertama menyangkut tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. Dirjen GTK memastikan kekurangan pembayaran tidak akan hangus.

Baca Juga: Unpad Komitmen Tak Naikkan UKT hingga 2029, Hampir Seperempat Mahasiswa Nikmati Beasiswa

Guru yang belum menerima tunjangan secara penuh tetap akan dibayarkan. Pembayaran dilakukan menggunakan skema carry over pada tahun 2026.

Skema carry over berlaku bagi guru yang belum menerima triwulan tiga. Skema ini juga berlaku bagi guru yang belum menerima triwulan empat.

Bahkan, guru yang hanya kekurangan satu bulan pembayaran tetap tercatat sebagai penerima. Hak tersebut tetap melekat sepanjang syarat administrasi terpenuhi.

Dirjen GTK menjelaskan keterlambatan pencairan disebabkan beberapa faktor. Salah satu faktor utama adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

"Beberapa daerah kehabisan alokasi sebelum seluruh tunjangan disalurkan. Kondisi tersebut terjadi meskipun data guru telah dinyatakan valid," jelasnya.

Dirjen GTK menyampaikan bahwa guru tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembayaran lanjutan.

Guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi tetap tercatat. Status tersebut menjadi dasar utama dalam proses carry over.

Baca Juga: Bedah Materi Seleksi Kompetensi CAT BKN PPPK KemenHAM yang Wajib di Ketahui Pelamar!

Dirjen GTK juga mengingatkan guru untuk terus memantau Info GTK. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.

Lulusan PPG 2025

Kabar kedua menyangkut lulusan Pendidikan Profesi Guru tahun 2025. Dirjen GTK memastikan lulusan PPG 2025 masuk penerima TPG 2026.

Pengusulan dilakukan bagi lulusan hingga akhir tahun 2025. Namun, tetap berlaku sejumlah persyaratan administratif.

Syarat utama mencakup pemenuhan beban kerja minimal. Guru juga wajib memiliki NUPTK yang valid dan aktif.

Dirjen GTK menyebut beban kerja guru telah banyak direlaksasi. Relaksasi dilakukan agar guru lebih mudah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Kuliah Gratis Dalam dan Luar Negeri Lengkap Tunjangan Hidup, Cek 8 Beasiswa S2 Fully Funded 2026 Ini, Link Resmi Lengkap

Pengusulan penerima TPG dilakukan oleh instansi terkait. Guru diminta memastikan seluruh data telah sinkron.

Banyak guru lulusan PPG mempertanyakan kepastian ini. Dirjen GTK menyebut pertanyaan tersebut wajar dan perlu diluruskan.

Pemerintah menegaskan lulusan PPG 2025 tetap diakomodasi. Namun, kepatuhan pada aturan tetap menjadi penentu.

Rencana TPG Cair Per Bulan

Kabar ketiga menyangkut rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG per bulan. Pemerintah sedang menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran.

Selama ini tunjangan cair setiap tiga bulan. Ke depan, pemerintah mengarahkan pencairan dilakukan bulanan.

Kebijakan ini disampaikan Presiden dan Menteri Pendidikan. Dirjen GTK menyebut kebijakan tersebut sebagai arah baru.

Namun, pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak ingin perubahan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM: Prosedur Pembuatan Akun SSCASN!

"Penyaluran tunjangan melibatkan banyak kementerian. Proses verifikasi dan penyaluran memerlukan koordinasi lintas lembaga," kata Nunuk.

Pemerintah daerah juga memiliki peran sangat besar. Guru berstatus ASN daerah memiliki mekanisme berbeda.

Sekolah wajib melaporkan kinerja guru tepat waktu. Laporan mencakup beban mengajar dan tugas tambahan.

Keterlambatan laporan dapat menghambat pencairan. Data sekolah menjadi dasar verifikasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Penting! Simak Persyaratan Khusus Pengalaman Kerja Relevan untuk Formasi PPPK Kementerian HAM

Dirjen GTK menyebut tantangan utama adalah ketepatan waktu. Penyaluran bulanan membutuhkan sistem yang disiplin.

Pemerintah terus menyempurnakan mekanisme penyaluran. Masukan dari guru menjadi bahan evaluasi utama.

Selain itu, pemutakhiran data menjadi kunci. Data Dapodik dan data kepegawaian harus sinkron.

Data jam mengajar harus sesuai kondisi sebenarnya. Tugas tambahan seperti wali kelas wajib tercatat.

Data rekening guru juga menjadi perhatian serius. Banyak kasus keterlambatan disebabkan rekening tidak valid.

Guru diminta memastikan rekening aktif dan sesuai ketentuan. Pemilihan satuan administrasi pangkal juga harus jelas.

Guru yang mutasi wajib segera memperbarui data. Mutasi data tidak dilakukan dengan entri baru.

Perubahan data harus dilaporkan ke dinas pendidikan. Guru juga diminta rutin memantau Info GTK.***