POJOKSATU.id - Kabar pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nganjuk masih menjadi perhatian serius para pegawai.
Hingga pertengahan Januari 2026, gaji yang ditunggu-tunggu tersebut belum juga masuk ke rekening.
Meski para PPPK Paruh Waktu telah resmi dilantik dan mulai bekerja.
Baca Juga: SIMAK! Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu Diungkap BKN, Harusnya Pemda Tidak Keberatan
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu Nganjuk, terutama terkait kepastian waktu pencairan gaji pertama.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui BPKAD memberikan penjelasan terbaru.
BPKAD Pastikan Proses Pencairan Masih Berjalan
BPKAD Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu bukan karena anggaran tidak tersedia.
Baca Juga: WAJIB untuk Pelamar! Contoh Surat Pernyataan 16 Poin PPPK KemenHAM 2026
Saat ini, proses administrasi penggajian masih berjalan dan sedang diselesaikan secara bertahap.
Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk, Dyah Puspita Rini, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pencairan memerlukan penyesuaian teknis.
Termasuk proses payroll dengan bank yang ditunjuk.
Dikutip dari RadarNganjuk.Jawapos.com, 9 Januari 2026, Dyah Puspita Rini menyatakan:
“Mungkin minggu ketiga atau keempat gaji pertama PPPK paruh waktu cair,”.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini menunggu kepastian pencairan gaji pertama mereka.
Sudah Dilantik, Gaji Belum Cair
Diketahui, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nganjuk telah dilantik pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bekerja sejak 1 Januari 2026.
Secara mekanisme, gaji ASN biasanya dibayarkan di awal bulan.
Namun, dalam kasus PPPK Paruh Waktu Nganjuk, pencairan gaji pertama belum bisa dilakukan pada awal Januari.
Disebabkan karena adanya penyesuaian sistem administrasi dan penganggaran yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.
Mekanisme Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
BPKAD menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD, khususnya pada pos belanja barang dan jasa.
Baca Juga: Gus Yahya dan Gus Yaqut: Rekam Jejak Dua Saudara yang Mewarnai NU, Politik, dan Kontroversi
Skema ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Proses pencairan gaji harus melalui beberapa tahapan, mulai dari:
1. verifikasi data pegawai,
2. penetapan besaran gaji,
3. hingga proses pembayaran melalui bank daerah yang ditunjuk sebagai mitra payroll.
PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar
Pemerintah Kabupaten Nganjuk meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersabar sembari menunggu proses administrasi diselesaikan.
BPKAD memastikan hak keuangan PPPK Paruh Waktu tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pemda juga berupaya agar pencairan gaji pertama dapat dilakukan secepat mungkin.
Sehingga tidak mengganggu kebutuhan ekonomi para pegawai yang telah mulai bekerja.
Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut, Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi
Harapan Segera Cair Akhir Januari
Dengan proses yang disebut sudah berjalan, PPPK Paruh Waktu di Nganjuk berharap gaji pertama dapat cair sesuai perkiraan BPKAD.
Yakni pada minggu ketiga atau keempat Januari 2026.
Kepastian ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pegawai.
Baca Juga: Camat Cikampek Turun Tangan Usai Longsor 10 Meter di Perumahan BIP
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.
Tentunya agar pencairan gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk tidak berlarut-larut dan dapat segera direalisasikan.
Update selanjutnya terkait pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk akan terus dipantau.
Seiring perkembangan proses di BPKAD Kabupaten Nganjuk.***




