POJOKSATU.id - Surat Pernyataan 16 Poin menjadi dokumen krusial dalam seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) 2026.

Berkas ini wajib diunggah pelamar melalui portal SSCASN dan kerap menjadi penyebab gugurnya peserta pada tahap administrasi.

Panitia seleksi menegaskan, surat pernyataan harus menggunakan format resmi, ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Gus Yahya dan Gus Yaqut: Rekam Jejak Dua Saudara yang Mewarnai NU, Politik, dan Kontroversi

Serta tidak boleh mengubah satu pun redaksi poin yang telah ditetapkan.


Contoh Lengkap Surat Pernyataan 16 Poin PPPK KemenHAM 2026

Berikut isi lengkap Surat Pernyataan 16 Poin yang wajib dicantumkan pelamar sebagaimana format resmi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia.

Dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kekhawatiran! Perpanjangan Kontrak PPPK Rawan Kongkalikong, Penilaian Subjektif hingga Alasan Anggaran Jadi Celah, Ini Lengkapnya

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Pemutakhiran KBBI: Ada 3.259 Entri Kata Baru, Total Kosakata Capai 210.595

Atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Sudah Dibuka, Lalu Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

9. Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan

Baca Juga: Utang Jumbo 2026 Tembus Rp 832 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah! Purbaya Pasang Badan

Atau setelah memperoleh nomor induk pegawai, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh MenpanRB Tahun 2025.

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Baca Juga: Kontrak PPPK Guru Tak Diperpanjang Meski 20 Tahun Mengabdi, Ini Dasar Hukum dan Langkah yang Bisa Ditempuh

12. Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif, serta dapat berinteraksi sosial, yang dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;

b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

14. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Gus Yahya Angkat Suara! Tegaskan Tak Bela Yaqut Meski Adik Kandung Jadi Tersangka KPK

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.

16. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang.

Baca Juga: Viral! Rekaman Stand-Up Pandji dalam Flashdisk Kini Dibedah Polisi

17. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

18. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu.


Wajib Bermeterai dan Diunggah PDF

Surat Pernyataan 16 Poin wajib ditandatangani di atas meterai Rp10.000, dipindai berwarna, dan diunggah dalam format PDF ke akun SSCASN masing-masing pelamar.

Baca Juga: Benarkah Gaji KKI Disdik Jakarta Setara UMP? Guru Perlu Tahu Aturannya, Simulasi THP, dan Perbandingan dengan PPPK

Panitia mengimbau peserta mengecek kembali dokumen sebelum final submit agar tidak gugur di tahap awal seleksi.


Imbauan untuk Pelamar PPPK KemenHAM 2026

Pelamar diimbau membaca dan mencermati setiap poin sebelum mengunggah dokumen ke SSCASN.

Kesalahan administratif sekecil apa pun berpotensi menggugurkan peluang melaju ke tahap seleksi berikutnya.

Seleksi PPPK KemenHAM 2026 masih berlangsung, dan kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar tidak tersingkir lebih awal.***