POJOKSATU.ID - Isu perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan.
Di balik regulasi yang menjanjikan sistem berbasis kinerja, praktik di lapangan menunjukkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK masih rawan terjadi kongkalikong, terutama di daerah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari kombinasi masalah regulasi, penilaian kinerja, hingga kepentingan politik dan anggaran.
Penilaian Kinerja Masih Subjektif
Secara normatif, perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada evaluasi kinerja. Namun dalam praktiknya, indikator kinerja sering kali tidak terukur secara jelas.
Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Sudah Dibuka, Lalu Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Penilaian sepenuhnya berada di tangan atasan langsung, sementara tidak semua pemerintah daerah memiliki standar operasional prosedur (SOP) penilaian yang transparan dan baku.
Kondisi ini membuka ruang subjektivitas. Alasan “kinerja tidak memenuhi” dapat digunakan secara sepihak, bahkan berpotensi sarat kepentingan non-teknis.
PPPK yang tidak memiliki kedekatan personal dengan pimpinan berisiko lebih besar tidak diperpanjang kontraknya.
Dalih Keterbatasan Anggaran
Alasan klasik yang paling sering digunakan daerah adalah keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah kerap berdalih APBD tidak mencukupi atau belanja pegawai telah melampaui batas fiskal.
Baca Juga: Pemutakhiran KBBI: Ada 3.259 Entri Kata Baru, Total Kosakata Capai 210.595
PPPK dianggap sebagai beban jangka panjang, terutama terkait tunjangan dan kewajiban tambahan lainnya.
Masalahnya, dalih anggaran ini sulit diverifikasi secara terbuka.
Tanpa audit yang ketat, alasan fiskal kerap dijadikan tameng administratif untuk menyingkirkan PPPK tertentu, sekaligus membuka ruang kompromi di balik layar.
Status Kontrak Melemahkan Posisi PPPK
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki jaminan keberlanjutan karier.
Tidak ada mekanisme otomatis perpanjangan kontrak, tidak bisa mutasi lintas daerah, dan sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah daerah.
Status ini membuat posisi tawar PPPK sangat lemah. Banyak PPPK memilih diam meski merasa dirugikan karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.
Baca Juga: Utang Jumbo 2026 Tembus Rp 832 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah! Purbaya Pasang Badan
Ketakutan bersuara inilah yang memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan.
Celah Regulasi Masih Terbuka
Meski Undang-Undang ASN terbaru telah memberikan penguatan, aturan teknis perpanjangan kontrak PPPK masih menyisakan celah.
Frasa “dapat diperpanjang” menegaskan bahwa perpanjangan bukanlah kewajiban.
Selain itu, belum ada sanksi tegas bagi pejabat yang bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga: Carter 747
Mekanisme keberatan atau banding pun belum efektif, sehingga PPPK yang dirugikan sering kali tidak memiliki jalur perlindungan hukum yang kuat.
Faktor Politik dan Kepentingan Lokal
Pergantian kepala daerah kerap menjadi titik rawan. Kepentingan politik, titipan non-ASN lama, hingga relasi personal dengan pimpinan ikut memengaruhi keputusan perpanjangan kontrak.
PPPK yang tidak memiliki “backing” menjadi pihak paling rentan tersingkir.
Lemahnya Pengawasan Pusat
Walau kebijakan PPPK diatur oleh pemerintah pusat, evaluasi perpanjangan kontrak sepenuhnya berada di daerah.
Pengawasan pusat masih bersifat administratif dan belum menyentuh substansi praktik di lapangan.
Baca Juga: Program Pendidikan dan Sosial 2026 Libatkan Ribuan Guru, Dari Sekolah Rakyat hingga Revitalisasi
Secara hukum, perpanjangan kontrak PPPK dimungkinkan. Namun secara praktik, keamanannya belum terjamin.
Selama penilaian kinerja masih subjektif, alasan anggaran tidak diaudit ketat, dan status PPPK tetap berbasis kontrak tanpa jaminan, potensi kongkalikong akan terus menghantui.
Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, PPPK tetap berada dalam posisi rentan.***




