POJOKSATU.id - Tangis belasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pecah setelah kontrak kerja mereka diputus dan tidak diperpanjang.

Padahal, sebagian dari mereka telah mengabdi sebagai tenaga pendidik lebih dari 20 tahun, jauh sebelum diangkat sebagai ASN PPPK.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik, terutama kalangan guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gus Yahya Angkat Suara! Tegaskan Tak Bela Yaqut Meski Adik Kandung Jadi Tersangka KPK

Banyak yang mempertanyakan: bagaimana mungkin guru dengan masa pengabdian puluhan tahun bisa diberhentikan begitu saja?

Apa dasar hukumnya? Dan yang paling penting, langkah apa yang masih bisa ditempuh oleh guru PPPK dalam kondisi seperti ini?

Artikel ini mengulas secara komprehensif dasar regulasi PPPK, posisi hukum guru, serta opsi administratif dan advokasi yang dapat dilakukan secara rasional dan konstitusional.

Kronologi Kasus 14 Guru PPPK Deli Serdang

Sebanyak 14 guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja memasuki awal tahun 2026.

Baca Juga: Viral! Rekaman Stand-Up Pandji dalam Flashdisk Kini Dibedah Polisi

Mereka merupakan bagian dari angkatan pertama PPPK guru yang diangkat pada 1 Januari 2021, dengan total formasi awal sebanyak 65 orang.

Dari jumlah tersebut, hanya 51 guru yang kontraknya diperpanjang untuk periode lima tahun berikutnya.

Sementara 14 guru lainnya harus menerima keputusan pahit berupa penghentian hubungan kerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan tiga indikator utama, yakni tidak tercapainya kinerja, ketidaksesuaian kompetensi, serta ketiadaan kebutuhan organisasi.

Keputusan ini memicu kesedihan mendalam, terutama bagi guru-guru senior yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer dan guru tidak tetap sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK.

Aturan Kontrak PPPK dalam UU ASN dan PP Terkait

Secara hukum, status PPPK memang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Heboh di Medsos, Tambang di Kalimantan Baru Gali 3 Meter Sudah Keluar Batu Bara

Dalam regulasi tersebut, PPPK didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Artinya, sejak awal PPPK tidak memiliki jaminan pengangkatan permanen sebagaimana PNS.

Perjanjian kerja PPPK mencantumkan masa kontrak, target kinerja, serta ketentuan evaluasi berkala.

Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut, Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi tersebut.

Dengan demikian, secara normatif, tidak diperpanjangnya kontrak PPPK bukanlah pelanggaran hukum selama dilakukan sesuai prosedur, indikator kinerja, dan kebutuhan organisasi yang sah.

Evaluasi Kinerja vs Masa Pengabdian

Salah satu persoalan utama yang mencuat dalam kasus ini adalah benturan antara masa pengabdian panjang dengan penilaian kinerja administratif.

Baca Juga: Gus Yahya Angkat Suara! Tegaskan Tak Bela Yaqut Meski Adik Kandung Jadi Tersangka KPK

Dalam sistem PPPK, masa pengabdian sebelum menjadi ASN tidak otomatis menjadi dasar perpanjangan kontrak.

Negara menempatkan kinerja sebagai indikator utama, yang diukur melalui laporan kerja, penilaian atasan langsung, pemenuhan beban kerja, serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Inilah realitas yang kerap tidak dipahami secara utuh oleh banyak guru PPPK.

Loyalitas dan lamanya mengabdi secara moral sangat bernilai, namun secara hukum administrasi negara, kinerja terukur tetap menjadi penentu utama.

Kondisi ini sekaligus menjadi kritik terhadap sistem evaluasi yang dinilai terlalu administratif dan kurang mempertimbangkan aspek pengabdian sosial dalam dunia pendidikan.

Hak Guru Setelah Kontrak PPPK Berakhir

Meski kontrak tidak diperpanjang, guru PPPK tetap memiliki sejumlah hak yang melekat secara hukum.

Baca Juga: Camat Cikampek Turun Tangan Usai Longsor 10 Meter di Perumahan BIP

Di antaranya adalah hak atas dokumen kepegawaian, hak memperoleh penjelasan tertulis mengenai hasil evaluasi, serta hak menyampaikan keberatan melalui mekanisme administratif.

Guru juga berhak mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja sebagai ASN PPPK yang dapat digunakan untuk keperluan profesional di masa depan.

Namun, perlu dipahami bahwa PPPK yang kontraknya berakhir tidak otomatis mendapatkan pesangon atau kompensasi seperti dalam hubungan kerja sektor swasta, karena hubungan PPPK diatur oleh hukum administrasi negara, bukan hukum ketenagakerjaan.

Langkah Administratif dan Advokasi yang Bisa Ditempuh

Bagi guru PPPK yang merasa dirugikan, terdapat beberapa langkah yang masih dapat ditempuh secara sah dan terukur.

Baca Juga: Carter 747

Pertama, meminta salinan resmi hasil evaluasi kinerja dan dasar penilaian yang digunakan oleh instansi. Transparansi ini penting untuk memastikan keputusan tidak bersifat sewenang-wenang.

Kedua, menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ASN.

Ketiga, menyampaikan aspirasi melalui DPRD setempat, sebagaimana telah dilakukan dalam kasus Deli Serdang.

Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut, Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi

DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan dinas terkait.

Keempat, guru dapat berkonsultasi dengan organisasi profesi guru atau pendamping hukum untuk menilai apakah terdapat potensi maladministrasi dalam proses evaluasi.

 

Pelajaran Penting bagi Guru PPPK Lain

Kasus 14 guru PPPK di Deli Serdang menjadi pelajaran penting bagi seluruh guru PPPK di Indonesia. Status ASN kontrak menuntut kesiapan mental, profesional, dan administratif yang tinggi.

Guru PPPK tidak cukup hanya fokus pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga harus memastikan seluruh kinerja terdokumentasi dengan baik, memahami kontrak kerja, serta aktif mengikuti evaluasi dan supervisi.

Literasi regulasi menjadi kunci agar guru tidak terjebak dalam asumsi keliru bahwa status PPPK menjamin keamanan kerja jangka panjang.***