POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi penetapan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menurutnya, kasus yang menimpa adiknya merupakan kasus pribadi.
Gus Yahya menyebut tak akan mengintervensi kasus Yaqut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Camat Cikampek Turun Tangan Usai Longsor 10 Meter di Perumahan BIP
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya mengutip Antara, Jumat (9/1).
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Gus Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Terpisah, Tim penasihat hukum Yaqut meminta hak Yaqut dijamin usai diumumkan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Sudah Jangkau 16 Ribu Lebih Siswa, 6.800 Guru Terlibat
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).
Mellisa mengatakan ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ia menyebut sejak awal proses pemeriksaan Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Dia juga mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Dia mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.***




